Sumut Terkini

Gejolak Revisi UU Pilkada, KPU Sumut Belum Berani Ambil Sikap Tegas

Sejumlah massa menggelar aksi di gedung DPR RI dan di daerah-daerah, Kamis (22/8/2024) 

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatra Utara, Jalan Perintis Kemerdakaan Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menimbulkan pro dan kontra sehari selepas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah.

Sejumlah massa menggelar aksi di gedung DPR RI dan di daerah-daerah, Kamis (22/8/2024) 

Sikap Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pilkada pun ikut menjadi sorotan setelah terjadi gejolak politik hasil putusan MK tersebut.

Tanpa terkecuali, sikap KPU Sumut yang akan menyelenggarakan Pemilihan Gubernur Sumut, serentak dengan kepala daerah tingkat kabupaten dan kota. 

Ketua KPU Sumut beberapa kali hendak dimintai wawancara tidak bisa ditemui.

Termasuk juga saat dihubungi melalui nomor kontaknya tidak memberi balasan. 

Komisioner KPU Sumut Bidang Humas, Sitori Mendrofa hendak ditemui di kantor KPU Sumut mengaku sedang berda di luar.

Sitori Mendrofa mengatakan, pihaknya belum ada mengambil sikap apapun terkait Revisi UU Pilkada

"Lagi di luar, kalau soal itu (Revisi UU Pilkada) langsung ke Ketua KPU saja. Karena kan kami satu pintu, gak mungkin satu per satu komisioner menyampaikan informasi terkait itu," katanya Sitori Mendrofa. 

"Toh kan ini masih bergulir, dan sejauh ini belum ada dari keputusan KPU RI. Belum ada juga surat edarannya. Selama belum ada keputusan KPU RI gak mungkin juga kami berani ngapa-apain (ambil sikap)," katanya. 

Diketahui sebelumnya, pada Selasa (20/8/2024) lalu, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga sempat memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved