Aksi Demo di DPRD Sumut

Demo di DPRD Sumut Memanas, Massa dan Polisi Saling Dorong, Lempar Botol Air hingga Bakar Spanduk

Demonstrasi yang berlangsung di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan mulai memanas.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Momen mahasiswa yang demo di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, bakar spanduk bekas, lempar botol hingga baku hantam dengan personel Polisi, Jumat (23/8/2024). 

Mereka menilai pemerintahan Jokowi berupaya melanggengkan kekuasaan melalui orang-orang terdekatnya.

"Tentu yang menjadi keresahan kawan-kawan adalah yang dilakukan rezim Jokowi dalam pemerintahan ada upaya-upaya melanggengkan kekuasaan."

Selain itu, upaya melanggengkan kekuasaan Koalisi Indonesia Maju (KIM) juga dinilai kerap mengangkangi konstitusi, undang-undang dan sebagainya.

Karena keresahan ini, mereka mewanti-wanti agar masyarakat waspada jika Indonesia yang menganut sistem demokrasi diganti dengan sistem kerajaan.

"Dan yang kita sayangkan udah ada dalam upaya-upaya tersebut kerap sekali mengangkangi dan juga melakukan pembegalan terhadap konstitusi sehingga kami kira kalau rezim ini terus-terusan mengangkangi konstitusi dan legislasi peraturan perundang-undangan, rancangan undang-undang yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat maka maka pelanggan terhadap kekuasaan sangat mungkin dilakukan, ungkapnya.

"Itu yang kita rasakan kita tidak ingin jangan sampai negara ini menjadi negara kerajaan karena kita negara demokrasi harusnya kedaulatan tertinggi dan juga suara rakyat adalah suara tuhan,"sambungnya.

Diketahui, demonstrasi ini berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan syarat pencalonan kepala daerah di UU Pilkada.

Putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Pada aturan sebelumnya, partai atau gabungan partai harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah nasional. 

Saat ini, ambang batas menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah. 

Ambang batas berkisar di rentang 6,5 persen hingga 10 persen. Namun belakangan DPR RI mencoba merevisi keputusan Mahkamah Konstitusi.

DPR RI juga tiba-tiba mengelar rapat panitia kerja usai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait syarat pencalonan calon kepala daerah. 

DPR sempat bersepakat untuk mengikuti sebagian putusan MK, salah satunya soal ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 6,5 persen sampai 10 persen bagi partai non Parlemen. 

Namun DPR tak setuju keputusan MK soal batas usia calon kepala daerah. 

DPR lalu menyetujui keputusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia minimal berusia 30 tahun pada saat pelantikan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved