Berita Viral

TAMPANG Pria Penyebar dan Penjual Video Tak Senonoh Bocah Perempuan dengan Modus VCS

Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial YA (26) yang menyebarkan video porno melibatkan anak di bawah umur.

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Tampang pria dewasa pelaku penyebar video tak senonoh atau VCS (video call seks) bocah-bocah perempuan (di bawah umur). Pria berinisial YA (26) ini ditangkap jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 30 Juli 2024 lalu. (Istimewa) 

Bahkan, ada korban bocah-bocah ini dijadikan sebagai pemuas nafsu tersangka melalui VCS.

"Saat itu Nomor telepon 0857551853983 mengatakan bahwa anak korban sudah menjadi “budak seks” bagi dirinya, dan anak korban harus melayani pelaku selama 1 tahun," ungkapnya.

Jika tak mau menuruti, tersangka mengancam korban denda sebesar Rp1 juta hingga ingin menyebarkan video-video yang sudah direkam.

"Apabila tidak dilakukan anak korban harus membayar sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap menolak permintaannya, dan mengancam akan menyebarluaskan video yang sudah tersangka rekam sebelumnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya," jelasnya.

Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus ini, sudah berapa banyak korban-korban anak-anak di bawah umur atas perbuatan bejat tersangka.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved