Berita Viral
TAMPANG Pria Penyebar dan Penjual Video Tak Senonoh Bocah Perempuan dengan Modus VCS
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial YA (26) yang menyebarkan video porno melibatkan anak di bawah umur.
Bahkan, ada korban bocah-bocah ini dijadikan sebagai pemuas nafsu tersangka melalui VCS.
"Saat itu Nomor telepon 0857551853983 mengatakan bahwa anak korban sudah menjadi “budak seks” bagi dirinya, dan anak korban harus melayani pelaku selama 1 tahun," ungkapnya.
Jika tak mau menuruti, tersangka mengancam korban denda sebesar Rp1 juta hingga ingin menyebarkan video-video yang sudah direkam.
"Apabila tidak dilakukan anak korban harus membayar sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap menolak permintaannya, dan mengancam akan menyebarluaskan video yang sudah tersangka rekam sebelumnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya," jelasnya.
Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus ini, sudah berapa banyak korban-korban anak-anak di bawah umur atas perbuatan bejat tersangka.
(*/Tribun-medan.com)
PILU Siswi SMK Jadi Pacar Gelap Pria Beristri, Tewas Dianiaya Gegara Minta Rp 8 Juta Untuk Beli HP |
![]() |
---|
HARTA KEKAYAAN Menteri Pariwisata Widiyanti Disebut Minta Air Galon untuk Mandi Saat Kunker Daerah |
![]() |
---|
KRONOLOGI Siswi SMK Dibunuh Pria Beristri Gegara Minta Dibelikan HP, Jasad Dibuang di Kebun Tebu |
![]() |
---|
BEREDAR Surat Diduga Diterbitkan Kemendikbud Sebut Gibran Lulus SMA, Dokter Tifa: Kertas Gak Jelas |
![]() |
---|
SPBU Shell Siapkan Gelombang PHK Mulai Oktober, Buntut Stok BBM Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.