Sumut Terkini
Jaksa Terima Uang Kerugian Negara Kasus Korupsi Perizinan Kantor BUMN di Siantar
Selanjutnya M pun ditetapkan sebagai tersangka lantaran nilai yang dibutuhkan untuk mengurus kedua dokumen perizinan
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menerima kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan penyusunan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Penyusunan AMDAL Gedung Witel dan Telkom di Kota Pematangsiantar tahun 2016-2017.
Nilai pengembalian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Jurist Pricesely Sitepu menyampaikan bahwa pada hari Jumat (23/8/2024) tersangka M yang sebelumnya merupakan General Manager PT Graha Sarana Duta (PT GSD) Area I Operation Medan berperan melakukan perikatan kontrak dengan PT Sarlina Sapuang untuk menyusun perizinan.
"Bahwa dana pengurusan IMB dan Penyusunan AMDAL tersebut menggunakan anggaran perencanaan pembangunan Gedung Witel dan Tsel Kota Pematangsiantar sejumlah Rp 1,15 miliar," kata Kajari.
Selanjutnya M pun ditetapkan sebagai tersangka lantaran nilai yang dibutuhkan untuk mengurus kedua dokumen perizinan tersebut tidak sebesar dari angka yang mereka keluarkan.
M kemudian ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka tanggal 25 Juni 2024 oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar atas dugaan korupsi penyusunan perizinan IMB dan Amdal tahun 2016-2017.
"M disangka dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Kajari.
Selanjutnya uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
Adapun sisa kekurangan sebesar Rp 115 juta, diharapkan bisa dilunasi oleh tersangka M.
(alj/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bapenda Sumut Terapkan Aturan Bayar PKB Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi |
|
|---|
| Pemprov Sumut Usul 9759 Kuota CPNS 2026, Terbanyak Tenaga Pengajar |
|
|---|
| Hardiknas, Bobby Nasution Minta Kenaikan Gaji Guru Secara Berkala Setiap Tahunnya |
|
|---|
| Kuasa Hukum Personel Polrestabes Medan Yang Dipatsus Sebut Kliennya Tak Terbukti Lakukan Pelecehan |
|
|---|
| Gerebek Kampung Narkoba di Air Joman, Polres Asahan Ringkus Bandar Sabu Ketengan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/M-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-perizinan-gedung-layanan-BUMN-di-Kota-Pematangsiantar.jpg)