Breaking News

Sumut Terkini

Jaksa Terima Uang Kerugian Negara Kasus Korupsi Perizinan Kantor BUMN di Siantar

Selanjutnya M pun ditetapkan sebagai tersangka lantaran nilai yang dibutuhkan untuk mengurus kedua dokumen perizinan

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO
M, tersangka kasus dugaan korupsi perizinan gedung layanan BUMN di Kota Pematangsiantar dititipkan penahanannya ke Lapas Klas IIA Pematangsiantar,  Selasa (25/6/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menerima kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan penyusunan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Penyusunan AMDAL Gedung Witel dan Telkom di Kota Pematangsiantar tahun 2016-2017.

Nilai pengembalian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,1 miliar. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Jurist Pricesely Sitepu menyampaikan bahwa pada hari Jumat (23/8/2024) tersangka M yang sebelumnya merupakan General Manager PT Graha Sarana Duta (PT GSD) Area I Operation Medan berperan melakukan perikatan kontrak dengan PT Sarlina Sapuang untuk menyusun perizinan. 

"Bahwa dana pengurusan IMB dan Penyusunan AMDAL tersebut menggunakan anggaran perencanaan pembangunan Gedung Witel dan Tsel Kota Pematangsiantar sejumlah Rp 1,15 miliar," kata Kajari. 

Selanjutnya M pun ditetapkan sebagai tersangka lantaran nilai yang dibutuhkan untuk mengurus kedua dokumen perizinan tersebut tidak sebesar dari angka yang mereka keluarkan. 

M kemudian ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka tanggal 25 Juni 2024 oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar atas dugaan korupsi penyusunan perizinan IMB dan Amdal tahun 2016-2017.

"M disangka dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Kajari. 

Selanjutnya uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

Adapun sisa kekurangan sebesar Rp 115 juta, diharapkan bisa dilunasi oleh tersangka M. 

(alj/tribun-medan.com) 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved