Berita Viral

SOSOK CAN, Jaksa Gadungan Tipu Orang Tua, Istri, dan Pacar Hingga Rugi Rp4 Miliar Selama 2 Tahun

CAN juga rupanya menipu pihak-pihak lain, termasuk orang tua sendiri dan mantan pacarnya. Ia juga menipu istrinya yang berinisal M Rp200 juta.

Instagram
SOSOK CAN, Jaksa Gadungan Tipu Orang Tua, Istri, dan Pacar Hingga Rugi Rp4 Miliar Selama 2 Tahun 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok CAN, jaksa gadungan tipu orang tua, istri, dan pacar hingga rugi Rp4 miliar selama 2 tahun.

Kejaksaan Agung menangkap seorang jaksa gadungan berinisial CAN pada Selasa (27/8/2024) malam.

Penangkapan dilakukan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI di apartemen Pakubuwono Terrace, Cipulir, Jakarta Selatan sekira pukul 23.45 WIB.

Baca juga: Kapolres Padangsidimpuan Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Agama dan Masyarakat Untuk Pilkada Damai

"Selasa 27 Agustus 2024 bertempat di Apartemen Pakubuwono Terrace S 25/ A9, Jakarta, Tim PAM SDO dan Tim SIRI Kejaksaan RI berhasil mengamankan seorang yang bernama berinisial CAN yang mengaku bekerja di Kejaksaan, namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024).

Penangkapan CAN sebagai jaksa gadungan diawali dari laporan seorang korban berinisial YIE ke Kejaksaan Agung pada Senin (26/8/2024).

YIE yang merupakan teman kecil CAN melapor karena merasa ditipu hingga Rp 1,5 miliar.

Baca juga: 372 KUA di Sumut Akan Direvitalisasi, Berikut Rancangan Layanannya

"Sejak tahun 2022 hingga 2024, korban YIE dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar," kata Harli dalam keterangannya.

Penipuan itu bermula dari CAN yang kembali membuka komunikasi setelah bertahun-tahun melalui Facebook Messenger.

Awalnya, CAN meminjam Rp 6 juta kepada YIE untuk keperluan pengobatan orang tua di rumah sakit sampai akhirnya CAN meminjam hingga Rp 1,5 miliar.

SOSOK CAN, Jaksa Gadungan Tipu Orang Tua, Istri, dan Pacar Hingga Rugi Rp4 Miliar Selama 2 Tahun
SOSOK CAN, Jaksa Gadungan Tipu Orang Tua, Istri, dan Pacar Hingga Rugi Rp4 Miliar Selama 2 Tahun

Untuk mengelabui YIE dan keluarganya, CAN mengaku sebagai jaksa dan asetnya sedang dibekukan.

Bahkan CAN sampai memiliki atribut lengkap untuk lebih totalitas berperan sebagai jaksa gadungan.

"Menurut keterangannya kepada Indah, aset-aset milik pelaku CAN yang dibekukan berupa rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK," kata Harli.

Kemudian selain YIE, CAN juga rupanya menipu pihak-pihak lain, termasuk orang tua sendiri dan mantan pacarnya.

Hal itu diakuinya saat ditangkap dan diinterogasi.

Baca juga: Tanda Dimulainya Ops Hatra Toba Tahun 2024, Kapolres Pematangsiantar Sematkan Pita Operasi

Terhadap orang tuanya, CAN menipu hingga Rp 2 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved