Pilkada 2024

RSUD Pirngadi Medan Jadi Pusat Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah Nisel dan Padangsidimpuan

KPU Nias Selatan dan Padangsidimpuan menunjuk RSUD Dr. Pirngadi Medan jadi pusat rujukan untuk pemeriksaan kesehatan calon bupati.

|
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
Rumah Sakit Umum Daerah Pirngadi Kota Medan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan dan Padangsidimpuan menunjuk RSUD Dr. Pirngadi Medan jadi pusat rujukan untuk pemeriksaan kesehatan calon bupati, calon wali kota, serta wakil calon bupati dan wakil calon wali kota dalam rangka Pilkada Serentak 2024.

Kasubag Hukum dan Humas RSUD Dr. Pirngadi Medan, Gibson Girsang, mengatakan bahwa rumah sakit tersebut telah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM), fasilitas, dan ruangan sesuai dengan kebutuhan mekanisme pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh KPU.

"Semua persiapan dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Gibson Girsang, Kamis (29/8/2024).

Pemeriksaan kesehatan bagi para calon kepala daerah ini, sambung Gibson, dijadwalkan akan berlangsung mulai tanggal 30 Agustus hingga 2 September 2024, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. 

Pemeriksaan ini sendiri merupakan salah satu syarat wajib bagi para calon sebelum mereka dapat dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pilkada.

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 memasuki fase penting yakni pendaftaran yang dimulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh para calon kepala daerah selanjutnya adalah menjalani pemeriksaan kesehatan. 

Persyaratan ini merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

(cr26/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan       

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved