Berita Viral
PEDAGANG Angkringan Syok Ditagih Pajak Rp 12 Juta Per Bulan, Mendadak Pemko Solo Sebut Tidak Memaksa
Pedagang angkringan di Solo kesal ditagih pajak Rp 12 juta per bulan. Pajak Rp 12 juta ini menuai reaksi keras dari warganet.
"Jadi kami juga sudah mengkomunikasikan dengan yang bersangkutan."
"Jadi yang bersangkutan juga sudah kita undang ke kantor untuk melakukan klarifikasi tentang data yang sudah kami sampaikan."
"Jadi tidak langsung kita memaksakan harus membayar wajib pajak sekian juta. Itu sudah dikomunikasikan, hanya mereka belum setuju," terang Tulus, melansir Tribun Solo.
Terkait perubahan objek wajib pajak yang dikeluhkan dari Rp3 juta per bulan menjadi Rp12 juta per bulan, diakui Tulus sudah melalui proses penghitungan sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai informasi, dalam ketentuan yang tertuang di UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 14 Tahun 2023, pelaku usaha restoran termasuk PKL kuliner diharuskan membayar pajak sebesar 10 persen jika omzet per bulannya mencapai Rp7,5 juta.
"Jadi kami menugaskan petugas untuk mengamati, berapa pembeli yang datang pada hari itu ke sana. Kemudian dikomparasikan dengan data harga rata-rata makanan dan minuman di sana."
"Jadi kalau ada sekian orang berkunjung per hari dengan harga rata-rata sekian, itu berarti pendapatan kotor per hari bisa diketahui. Jadi kita rata-rata jumlah pengunjung dikali rata-rata harga makanannya saja," urai Tulus.
"Jadi sebenarnya juga sudah kita sampaikan cara kami menghitung wajib pajak kepada yang bersangkutan."
"Cuma mereka mengatakan butuh waktu karena kita juga butuh persetujuan dari pemilik usaha. Karena kita melakukan optimalisasi penyerapan wajib pajak itu bukan untuk mematikan usaha mereka."
"Hanya kami memastikan haknya negara harus dipenuhi, cuma itu saja. Kan sesuai undang-undang, kan ada hak negara yang harus dibayarkan melalui pedagang yang dipungut dari pembeli," tambahnya.
Dengan wajib pajak sebesar Rp12 juta tersebut, diperkirakan omzet dari angkringan mencapai Rp120 juta per bulan.
"Iya omzet per bulan dari mereka. Mungkin bisa jadi (omzet sekitar Rp120 juta per bulan)," kata dia.
Lebih lanjut Tulus menegaskan bahwa ada mekanisme penyanggahan maupun permohonan keringanan wajib pajak bagi pelaku usaha yang omzetnya lebih dari Rp7,5 juta per bulan.
Lebih dari itu, Tulus juga menjelaskan bahwa sebenarnya mekanisme wajib pajak bagi PKL beromzet lebih dari Rp7,5 juta per bulan menggunakan sistem self assessment atau penghitungan mandiri.
"Ada, jadi mekanisme keringanan itu ada dan itu hak pemilik usaha. Jadi silakan saja itu dimanfaatkan dan sudah diatur di dalam regulasi."
Pedagang angkringan di Solo kesal ditagih pajak Rp
Pedagang angkringan di Solo
Pedagang Angkringan
Tribun-medan.com
BUNTUT Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Mahasiswa Tuntut Pencopotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit |
![]() |
---|
PENGAKUAN 7 Anggota Brimob Lindas Ojol Affan Kurniawan Hingga Tewas: Kalau Pintu Kebuka Kami Mati |
![]() |
---|
PRIA LAJANG Ketahuan Mesum Dengan Istri Orang, Pasangan Kekasih Ini Diarak Warga Nyaris Babak Belur |
![]() |
---|
DEMO Depan Kantor Brimob Ricuh, Pendemo Bakar dan Jarah Kantor, Sepeda dan Alat Elektronik Dicuri |
![]() |
---|
Ojol Affan Kurniawan Tewas Dilindas Rantis Brimob, Presiden Prabowo: SAYA TERKEJUT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.