Berita Viral

SOSOK Ipda Rudy Soik Dimutasi ke Papua Imbas Karaoke di Jam Dinas, Klaim Tengah Selidiki BBM Ilegal

Inilah sosok Ipda Rudy Soik, anggota Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dimutasi imbas karaoke di jam kerja.

Editor: Liska Rahayu
KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
Ipda Rudy Soik bersama kuasa hukumnya sedang memberikan keterangan kepada wartawan di rumahnya, Jumat (30/8/2024) 

Masih pada hari yang sama, seusai operasi itu, Rudy mengajak bertemu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kupang Ajun Komisaris Yohanes Suhardi dan tim. Termasuk juga dua anggota polwan, yang tak lain adalah rekan mereka.

Pertemuan dalam rangka monitoring dan evaluasi di salah satu restoran yang biasa digunakan anggota polisi dan keluarga. Tempat itu terbuka untuk umum.

Selain makan, juga ada fasilitas untuk karaoke. Letaknya hanya beberapa meter dari Markas Polda NTT.

Rudy datang duluan, kemudian diikuti dua polwan itu serta beberapa polisi. Dua polwan langsung masuk, sedangkan polisi yang lain masih di luar.

Tak lama, datang Suhardi dan langsung masuk. Melihat hanya Rudy dan dua polwan tadi, Suhardi langsung keluar dan bermaksud mengajak anak buah yang lain untuk masuk.

Tak berapa lama, datang rombongan dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT.

”Di situ firasat saya sudah lain. Saya tanya kepada beberapa anggota yang menunggu di luar, katanya mereka dilarang masuk oleh salah satu polisi,” katanya.

Rudy dan Suhardi kemudian menjalani sidang kode etik. Tuduhannya bertemu istri orang.

Di sisi lain, semua anggota tim yang terlibat membongkar mafia BBM bersubsidi sebanyak 12 orang langsung dimutasi keluar dari Polresta Kupang.

Penyelidikan atas kasus itu pun kini tak jelas.

Menurut Rudy, sidang kode etik sangat merugikan dirinya. Pada 28 Agustus, ia dinyatakan bersalah.

Dia didemosi selama tiga tahun ke luar Polda NTT. Rudi digeser ke wilayah Polda Papua.

”Saya rasa ini bentuk ketidakadilan bagi saya,” katanya.

Penjelasan Polisi

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Arya Sandi memaparkan sejumlah fakta persidangan kode etik serta tuduhan pelanggaran yang dilakukan Rudy.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved