Berita Viral

FAKTA BARU Kematian Aulia Risma Lestari, Diperas Rp 40 Juta Per Bulan Sejak Semester I Tahun 2022

Fakta Baru Kematian Mahasiswi PPDS Anestesi Undip Aulia Risma Lestari, Diperas Rp 40 Juta Per Bulan Sejak Semester I Tahun 2022.

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Mahasiswi PPDS Anestesi Undip, almarhumah dokter Aulia Risma Lestari (kiri) dan Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes., Sp.B.Subsp.-onk (K) 

Fakta Baru Kematian Mahasiswi PPDS Anestesi Undip Aulia Risma Lestari, Diperas Rp 40 Juta Per Bulan Sejak Semester I Tahun 2022. Kini, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Dinonaktifkan dari Jabatannya sebagai Dokter Spesialis Onkologi di RSUP dr Kariadi Semarang. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Oknum-oknum senior diduga meminta uang di luar biaya pendidikan resmi kepada mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dokter Aulia Risma Lestari

"Permintaan uang ini berkisar antara Rp 20 juta–Rp 40 juta per bulan," ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril dalam keterangannya dikutip Senin (2/9/2024).

Syahril mengatakan, berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022. 

Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.

Kebutuhan non-akademik itu meliputi membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.

"Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," kata Syahril.

Syahril menyebut bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut.

"Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian," kata dia.

Hentikan sementara PPDS anastesi Undip

Terkait dengan penghentian sementara PPDS anastesi Undip berpraktik di RS Kariadi sejak 14 Agustus 2024, kata dia, Kemenkes mengambil kebijakan tersebut antara lain karena adanya dugaan upaya perintangan dari individu-individu tertentu terhadap proses investigasi oleh Kemenkes.

Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai dokter spesialis onkologi di RSUP dr Kariadi Semarang.

Keputusan itu tertuang dalam surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang ditujukan kepada Dr dr Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K).

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024.

Penonaktifan Yan Wisnu Prajoko ini buntut dari kematian Aulia Risma Lestari, mahasiswa S2 Undip yang dirundung seniornya di RSUP Kariadi. Korban sedang menempuh program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip. 

Aulia ditemukan tewas di kosnya. Dalam penyelidikan polisi ditemukan curhatan Aulia yang sering dirundung seniornya. Bahkan dia diperas hingga Rp 40 juta per bulan untuk membiayai kebutuhan senior di luar kampus. Fakta ini menyakitkan keluarga korban. 

Yan Wisnu Prajoko Dibela Undip

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved