Berita Viral
FAKTA BARU Kematian Aulia Risma Lestari, Diperas Rp 40 Juta Per Bulan Sejak Semester I Tahun 2022
Fakta Baru Kematian Mahasiswi PPDS Anestesi Undip Aulia Risma Lestari, Diperas Rp 40 Juta Per Bulan Sejak Semester I Tahun 2022.
Sementara, Wakil Rektor IV Undip Wijayanto menyayangkan pemberhentian itu karena investigasi oleh polisi belum usai. Apalagi, pembelajaran di PPDS juga diberhentikan sementara sejak 14 Agustus 2024.
Hal ini dinilai tergesa-gesa dan merugikan masyarakat yang menjadi pasien maupun mahasiswa PPDS yang menjalani praktik di RSUP Kariadi.
"Penutupan program studi itu tidak hanya merugikan 80-an para mahasiswa PPDS lainnya. Namun juga masyarakat yang mesti panjang mengantre karena kelangkaan dokter di RS Karyadi," ungkap Wijayanto melalui keterangannya, Minggu (1/9/2024).
Menurutnya, pemberhentian oleh direktur rumah sakit itu dilakukan karena direktur mendapat tekanan dari kementerian kesehatan untuk mengeluarkan keputusan itu. Padahal, dia menyebut jam kerja yang overload itu adalah kebijakan rumah sakit yang merupakan ranah kebijakan Kementerian Kesehatan.
"Seorang residen, julukan untuk mahasiswa PPDS yang praktik di RS, mesti kerja lebih dari 80 jam seminggu. Tidur hanya 2-3 jam setiap hari. Kadang mesti bekerja hingga 24 jam alias sama sekali tidak tidur," ungkapnya.
Dia melihat peristiwa ini ibarat puncak gunung es. Undip mendorong agar investigasi dilakukan secara tuntas. Sehingga akar struktural dan sistemik dari keadaan ini dapat menjadi modal pembenahan ke depan.
"Undip sangat terbuka dengan hasil investigasi dari pihak luar, baik itu kepolisian maupun Kemenkes. Jika memang terbukti ada perundungan, hukuman untuk pelakukanya jelas dan tegas, drop out," tegasnya.
Terpisah, Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho, turut menyayangkan penghentian sementara Dekan FK Undip oleh pihak RSUP Dr Kariadi. Menurutnya, surat penghentian sementara itu harus berdasarkan penelitian internal serta mekanisme evaluasi yang melibatkan semua pihak terkait.
"Tidak bisa ujuk-ujuk. Harusnya ada klarifikasi terlebih dahulu. Kalau ini namanya otoriter dan itu harus dilawan," kata Hibnu, Minggu (1/9/2024).
Sementara itu, dia menilai persoalan penyebab wafatnya mahasiswi PPDS Undip, dr ARL menjadi kewenangan pihak kepolisian karena persoalan itu masuk pada ranah pidana. Sedangkan Kemenkes, hanya memiliki kapasitas administrasi. "Jadi tidak bisa melakukan justifikasi melalui media," katanya.
Hibnu juga meminta semua civitas akademika dapat memerangi praktik perundungan. Untuk itu perlu ada evaluasi dalam upaya melakukan perbaikan.
"Kalau betul itu (perundungan) terjadi maka harus ada perbaikan. Tapi ketika belum cukup bukti maka jangan terlalu dini untuk menggiring opini terjadi perundungan, apalagi sampai dugaan bunuh diri," katanya.
Profil Yan Wisnu Prajoko
Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes., Sp.B.Subsp.-onk (K) merupakan memimpin Fakultas Kedokteran (FK) atau dikenal juga sebagai Dekan FK Undip (Universitas Diponegoro).
Ia menjabat untuk periode 2024-2029.
Pengangkatan Yan Wisnu Prajoko sebagai Dekan FK ini dilakukan secara resmi oleh Rektor Undip Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum,.
Aulia Risma Lestari
Mahasiswi PPDS Undip
senior bully junior
Aulia Risma Lestari Diperas Rp 40 Juta Per Bulan
Yan Wisnu Prajoko
| PENGAKUAN Ammar Zoni Dapat Pesan WA Misterius, Tawarkan Hentikan Kasus Tapi Bayar Rp 300 Juta |   | 
|---|
| SATU Tahun Prabowo-Gibran, Aliansi Mahasiswa Nusantara Sorot Kebijakan dan Harapan Program ke Depan |   | 
|---|
| RELAWAN MBG Geruduk Dapur SPPG, Kesal Gaji Dipotong Rp 130 Ribu Jadi Rp 100 Ribu, Lembur Tak Cair |   | 
|---|
| ALASAN Fideli Amin Bunuh dan Bakar Istrinya di Ladang Tebu: Cekcok dan Sering Ditolak Berhubungan |   | 
|---|
| PEMILIK Bakso Babi Ogah Pasang Spanduk Non Halal Takut Omzet Turun, Warga Kesal Langsung Bikin Aksi |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.