Jual Narkoba kepada Polisi yang Menyamar, Bandar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Padanglawas

Polres Padanglawas Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap penjual narkoba jenis sabu di Desa Hutarajatinggi, Kec Hutarajatinggi, Kab Padanglawas, S

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Pelaku MSP (29) tahun tidak berkutik menjual narkoba jenis sabu kepada polisi yang sedang melakukan penyamaran akhirnya ditangkap Sat Narkoba Polres Padanglawas. 

 TRIBUN-MEDAN.com, PADANGLAWAS - Polres Padanglawas Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap penjual narkoba jenis sabu di Desa Hutarajatinggi, Kec Hutarajatinggi, Kab Padanglawas, Senin (02/09/2024).

Pelaku MSP (29) tahun tidak berkutik menjual narkoba jenis sabu kepada polisi yang sedang melakukan penyamaran akhirnya ditangkap Sat Narkoba Polres Padanglawas.

Kapolres Padanglawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH saat di jumpai dalam ruang kerja Selasa (03/09/2024), membenarkan telah mengamankan satu orang pelaku berinisial MSP (29) tahun saat melakukan transaksi dengan Personil Sat narkoba yang melakukan penyamaran (Under cover).

Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH yang didampingi KBO Narkoba Ipda Eben Pakpahan mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dipercaya adanya peredaran narkoba jenis sabu di Desa Hutaraja Tinggi Kec Hutarajatinggi.

Kemudian Personil Sat Narkoba langsung menuju ke lokasi yang di informasikan dan melakukan penyamaran (under cover) sebagai pembeli transaksi dengan pelaku,saat transaksi personil melihat pelaku menunjukkan Narkoba jenis sabu yang di pesan, tidak menyia-nyiakan kesempatan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca juga: Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69, Sat Lantas Polres Padanglawas Beri Bansos untuk Masyarakat 

Setelah mengamankan pelaku berinisial sdr MSP (29) tahun dan barang bukti Narkoba Jenis sabu 0.13 gram dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai Rp.420.000 dan 1 (satu) buah HP Android berwarna putih, Personil membawa pelaku kerumahnya untuk di lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Tonk Irwansyah dan di kamar pelaku menemukan 1 (satu) buah sendok Sabu.

Personil Sat Narkoba melakukan interogasi Kepada pelaku sdr MSP (29) tahun mengakui Sabu tersebut di dapat dari seorang berinisial (L) melalui sdr (H) sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga per gramnya Rp.650.000,(Enam Ratus Lima Puluh).

Kasi Humas Polres Padanglawas Iptu Arwansyah Batubara Mengatakan personil Sat narkoba berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa hutaraja tinggi, Kec Hutaraja Tinggi Kab Padanglawas berinisial MSP (29) tahun.

"Saat ini tersangka sdr MSP(29) dan barang Bukti yang kita temukan 1(satu) bungkus  plastik klip diduga Berisi narkotika 
jenis Sabu dengan Berat 0.13 gr,1( satu ) buah sendok  sabu Uang tunai hasil Penjualan sabu Rp.420.000 (empat ratus dua puluh ribu) dan 1(satu) buah hp merk red me warna putih sudah kita amankan ke sat narkoba untuk proses selanjutnya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara. (*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved