Breaking News

Zahir Ditahan Polisi

BREAKING NEWS : Bacalon Bupati Batubara Zahir Ditangkap Polisi Pagi-pagi Buta

Direktur reserse kriminal khusus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan mengatakan, usai menangkap Politikus partai PDIP itu pihaknya masih memeriksanya.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Zahir, Bacalon Bupati Batubara 2024-2029 diamankan penyidik Polda Sumut Selasa 3 September 2024 subuh. 

"Ada alasan yang diatur undang-undang oleh penyidik. Tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan dan alasan lainnya yang diatur undang-undang,'' kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi."

Sebelumnya polisi juga telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang lainnya yakni AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, dan F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.

Kemudian DT Sekretaris Dinas Pendidikan dan RZ sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.

Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batubara 2018-2023, diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar.

Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Adenan Haris, Kepala Dinas Pendidikan Barubara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara.

Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.

Uang berasal dari para peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi mulai dari puluhan juta hingga lebih setiap pesertanya.

"Adik mantan Bupati Batubara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari 2 orang tersangka lainnya,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).

KPU Sebut Zahir Masih Bisa Ikut Pilkada Batubara 

Ketua KPU Sumut membenarkan bila Zahir adalah satu di antara kontestan yang mendaftar sebagai calon Bupati pada Pilkada serentak 2024.

"Iya kalau dia (Zahir) memang mendaftar sebagai calon Bupati Batubara," kata Agus kepada tribun, Selasa (3/9/2024). 

Terkait status Zahir yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, dalam aturan pemilu nomor 10 tahun 2016 dan PKPU 8 tentang pencalonan kepala daerah tidak ada larangan yang mengaturnya. 

"Dalam aturan hanya dituliskan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur wakil Gubernur bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024 juga tidak mengatur itu," kata Agus. 

"Artinya mendaftar sebagai calon kepala daerah masih bisa walau dia tersangka sebelum ada keputusan inkrah dari pengadilan tidak ada larangan mendaftar sebagai calon kepala daerah," sambung Agus. 

Meski telah ditahan pihak kepolisian, KPU tetap memasukkan nama Zahir sebagai calon Bupati Batubara untuk mengikuti proses dan tahapan selanjutnya. 

Soal apakah partai dapat melakukan pergantian kepada Zahir setelah ditahan, KPU sebut Agus masih melakukan kajian lebih jauh. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved