Zahir Ditahan Polisi
BREAKING NEWS : Bacalon Bupati Batubara Zahir Ditangkap Polisi Pagi-pagi Buta
Direktur reserse kriminal khusus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan mengatakan, usai menangkap Politikus partai PDIP itu pihaknya masih memeriksanya.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polisi menangkap Zahir, mantan Bupati Batu Bara sekaligus bakal calon Bupati Batubara.
Zahir ditangkap Polisi sekira pukul 03:00 WIB Selasa, (3/9/2024) tadi.
Direktur Reserse kriminal khusus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan mengatakan, usai ditangkap politikus partai PDIP itu pihaknya masih diperiksa.
"Betul, sudah diamankan pukul 03:00 WIB tadi sebelum subuh," kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan, Selasa (3/9/2024).
Zahir berpasangan dengan Aslam Rayuda resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara, Rabu (28/8/2024).
Zahir diusung dan didukung oleh empat partai politik yakni PDIP, Hanura, Ummat dan Gelora.
Sekretaris DPC PDIP Batubara, Jalasmar Sitinjak menjelaskan keempat partai tersebut ialah, PDIP, Hanura, Ummat dan Gelora.
"Alhamdulillah, kami datang ke KPU membawakan calon Bupati kami Zahir - Aslam. Hari ini kami resmi mencalonkan keduanya ke KPU Batubara," kata Jalasmar Sitinjak di Aula KPU Batubara.
Diketahui, Zahir ditetapkan tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 29 Juni.
Sejak awal dipanggil untuk diperiksa ia kerap mangkir, sampai akhirnya Polda Sumut memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 29 Juli lalu.
Bukan menyerahkan diri, ia malah mengajukan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Polisi.
Tapi belakangan permohonan praperadilan itu dicabut, kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Pada 12 Agustus kemarin Zahir disebut menyerahkan diri ke Polda Sumut, tapi kemudian penahanannya ditangguhkan.
Polisi menjelaskan penyidik memiliki pertimbangan kenapa tersangka dugaan suap yang melawan Polisi malah ditangguhkan usai menyerahkan diri.
Beberapa alasan ialah tidak melarikan, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Ada alasan yang diatur undang-undang oleh penyidik. Tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan dan alasan lainnya yang diatur undang-undang,'' kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi."
Sebelumnya polisi juga telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang lainnya yakni AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, dan F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.
Kemudian DT Sekretaris Dinas Pendidikan dan RZ sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.
Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batubara 2018-2023, diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar.
Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Adenan Haris, Kepala Dinas Pendidikan Barubara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara.
Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.
Uang berasal dari para peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi mulai dari puluhan juta hingga lebih setiap pesertanya.
"Adik mantan Bupati Batubara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari 2 orang tersangka lainnya,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).
KPU Sebut Zahir Masih Bisa Ikut Pilkada Batubara
Ketua KPU Sumut membenarkan bila Zahir adalah satu di antara kontestan yang mendaftar sebagai calon Bupati pada Pilkada serentak 2024.
"Iya kalau dia (Zahir) memang mendaftar sebagai calon Bupati Batubara," kata Agus kepada tribun, Selasa (3/9/2024).
Terkait status Zahir yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, dalam aturan pemilu nomor 10 tahun 2016 dan PKPU 8 tentang pencalonan kepala daerah tidak ada larangan yang mengaturnya.
"Dalam aturan hanya dituliskan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur wakil Gubernur bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024 juga tidak mengatur itu," kata Agus.
"Artinya mendaftar sebagai calon kepala daerah masih bisa walau dia tersangka sebelum ada keputusan inkrah dari pengadilan tidak ada larangan mendaftar sebagai calon kepala daerah," sambung Agus.
Meski telah ditahan pihak kepolisian, KPU tetap memasukkan nama Zahir sebagai calon Bupati Batubara untuk mengikuti proses dan tahapan selanjutnya.
Soal apakah partai dapat melakukan pergantian kepada Zahir setelah ditahan, KPU sebut Agus masih melakukan kajian lebih jauh.
Sebab sebut Agus tidak ada aturan yang mengatur pergantian calon kepala daerah lantaran berstatus tersangka, kecuali adanya keputusan inkrah pengadilan, atau tidak lolos tes kesehatan.
"Kalau pergantian calon kepala daerah bisa dilakukan oleh partai politik karena dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap seperti meninggal dunia dan dijatuhi sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kalau masalah ditahan saat pencalonannya ini masih kita perlu kaji karena aturan seperti itu," lanjut dia.
Reaksi Keras PDIP pada Polda Sumut
PDIP merespons penahanan mantan Bupati Batubara yang juga calon Bupati Batubara dari PDIP, Zahir.
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Sumut Sarma Hutajulu meminta Polda Sumut mematuhi Peraturan Kapolri tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan calon kepala daerah.
"Soal penangkapan dan menahan Zahir mantan Bupati Batubara terkait kasus P3K menjadi berita yang mengejutkan bagi masyarakat. Memang penangkapan dan penahanan tersebut adalah kewenangan penyidik namun kewenangan tersebut hendaknya dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP supaya tidak terkesan lebih banyak muatan politik daripada penegakan hukumnya," kata Sarma, Selasa (3/9/2024).
Sarma mengatakan, sejak disebut kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang, Zahir kemudian telah menyerahkan diri ke pihak berwajib. Setelahnya sebut Sarma, Polda Sumut melakukan penangguhan penahanan tanpa penjelasan secara transparan.
"Perlu kita ingatkan kepada Polda Sumut bahwa Kapolri telah mengeluarkan telegram dengan Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta pemilu 2024 agar pilkada dapat berjalan kondusif. Telegram tersebut bukan hanya berlaku bagi Pileg dan Pilpres tapi juga berlaku bagi proses Pilkada serentak di seluruh Indonesia," kata Sarma.
Atas hal itu, Sarma berharap Polda Sumut mematuhi surat telegram Kapolri tentang penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah.
"Kalau Polda Sumut sendiri sebagai penegak hukum tidak mematuhi surat yang dibuat pimpinan lembaganya sendiri, gimana lagi kita sebagai masyarakat mempercayai mereka," kata Sarma.
Sarma pun berharap agar masalah yang menjerat Zahir tak bermuatan politik.
Dia kemudian menyinggung soal kontestasi politik yang sedang berlangsung. Menurutnya penahanan Zahir memiliki irisan kepentingan dengan pemilihan Gubernur Sumut.
“Jangan permasalahan hukum yang sedang dihadapi pak Zahir dijadikan sebagai alat politik apalagi sebagai petahana dianggap calon paling kuat di Pilkada Batubara," kata Sarma.
"Sebagaimana kita ketahui Zahir sebagai petahana diusung oleh PDI Perjuangan dan tentunya akan berseberangan dengan calon Gubernur Sumut Bobby Nasution sehingga dianggap menjadi lawan di lapangan dalam pemenangan Pilgub Sumut. Asumsi keterkaitan dengan Pilgub tersebut bisa berkembang kemana mana karena Polda Sumut terkesan menjadikan Zahir sebagai target padahal beliau saat ini sedang ikut dalam kontestasi Pilkada."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Zahir
Bacalon Bupati Batubara
Suap Seleksi PPPK
Sumut Terkini
Zahir Ditahan Polisi
TribunBreakingNews
Zahir, Eks Bupati Batubara Ditangkap Jam 3 Pagi, PDI Perjuangan: Kayak Penjahat Kelas Kakap, Teroris |
![]() |
---|
Sempat Ditangguhkan dan Kini Ditangkap, Polda Sumut Bantah Penangkapan Zahir Bersifat Politis |
![]() |
---|
RESPONS Bobby Nasution Terkait Dirinya Dikaitkan dengan Penangkapan Zahir yang Dianggap Dipolitisasi |
![]() |
---|
Eks Bupati Batubara Zahir Ditahan Polda Sumut, KPU: Masih Bisa Ikut Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Respons Bobby Nasution Dikaitkan dengan Penangkapan Eks Bupati Batubara Zahir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.