Sidang Tuntutan Bupati Labuhanbatu

Bupati Labuhanbatu Nonaktif dan Mantan Anggota DPRD Terbukti Secara Sah Korupsi Bareng

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi penerimaan suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp4.985.000.000.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Tony Indra memberikan keterangan usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dan Mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan.

Sidang tuntutan yang diketuai oleh majelis hakim, As'ad Rahim itu berlangsung di ruang sidang Cakra II, pada Rabu (4/9/2024) sore.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi penerimaan suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp4.985.000.000.

Kontraktor yang memberikan suap itu, rencananya akan mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, tampak tersenyum usai persidangan di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan. Ia dituntut 6 tahun penjara oleh JPU KPK atas kasus korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor, Rabu (4/9/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, tampak tersenyum usai persidangan di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan. Ia dituntut 6 tahun penjara oleh JPU KPK atas kasus korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor, Rabu (4/9/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tony Indra, kedua terdakwa ini telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ini kan fakta-fakta persidangan. Kami berkesimpulan untuk dua orang terdakwa ini terbukti secara sah melakukan tindak korupsi, sebagai penerima suap," kata Tony kepada Tribun-medan, Rabu (4/9/2024).

Ia mengatakan, kedua pelaku dituntut hukuman penjara dengan waktu yang berbeda-beda.

"Kalau terdakwa Erik selaku Bupati di lingkaran negara kami tuntut selama enam tahun. Kalau Rudi Syahputra dituntut lima tahun enam bulan penjara," sebutnya.

Tony juga menyampaikan, kedua terdakwa juga dibebankan untuk mengembalikan uang suap yang telah mereka pakai untuk kepentingan pribadi.

"Uang pengganti yang kami bebankan yang dinikmati oleh terdakwa. Untuk Erik kami bebankan uang pengganti senilai Rp 3,8 miliar dan Rudi Syaputra R 1,1 miliar," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa terhadap terdakwa Erik Adtrada Ritonga JPU juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan.

Hukuman tersebut berupa pencabutan hak politik, dalam artian terdakwa Erik tidak boleh mencalonkan diri lagi sebagai pejabat daerah dan juga legislatif.

"Tuntutan kita itu, tapi itu nanti tergantung putusan hakim," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved