Sidang Tuntutan Bupati Labuhanbatu

Terlibat Korupsi Bareng Bupatinya, Mantan Anggota DPRD Labuhanbatu Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Dalam persidangan yang diketuai oleh hakim As'ad Rahim, Rudi Syaputra dituntut oleh JPU KPK selama 5,5 tahun penjara.

|
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra, berusaha menutup wajahnya di depan kamera usai menjalani sidang di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra, turut terlibat dalam kasus korupsi bersama dengan Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.

Keduanya menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di ruang sidang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (4/9/2024) sore.

Dalam persidangan yang diketuai oleh hakim As'ad Rahim, Rudi Syaputra dituntut oleh JPU KPK 5,5 tahun penjara.

Ia diyakini terlibat melakukan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Syaputra, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider selama 6 bulan," kata JPU.

Selain itu, JPU juga membebankan kepada terdakwa Rudi Syaputra untuk membayar uang yang diterimanya dalam kasus korupsi tersebut sebesar Rp1.100.000.000.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi. Jika tidak mencukupi dipidana selama 3 tahun," sebut JPU.

Dalam persidangan itu, Jaksa juga menyampaikan hal yang memberatkan dan juga meringankan terdakwa Rudi Syaputra.

"Hal yang memberatkan, terdakwa Rudi Syaputra tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," kata JPU.

"Hal yang meringankan, terdakwa Rudi Syaputra berterus terang atas perbuatannya. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum," sambung Jaksa.

Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, tampak tersenyum usai persidangan di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan. Ia dituntut 6 tahun penjara oleh JPU KPK atas kasus korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor, Rabu (4/9/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, tampak tersenyum usai persidangan di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan. Ia dituntut 6 tahun penjara oleh JPU KPK atas kasus korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor, Rabu (4/9/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Dalam kasus tersebut, Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dan Mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra, menerima uang dari sejumlah kontrakan sebesar sebesar Rp4.985.000.000.

Erik menerima uang suap tersebut sebesar Rp 3.885.000.000. Sementara Rudi Syahputra, menerima uang suap tersebut sebesar Rp1.100.000.000.

Keduanya mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Kasus suap yang dilakukannya, bermula dari pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Di dalam fakta persidangan juga terungkap, bahwa ada aliran dana yang mengalir ke Polres Labuhanbatu.

"Uang sebesar Rp1.100.000.000 dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Rudi Syahputra, dan uang sebesar Rp 100 juta untuk biaya operasional Polres Labuhanbatu," kata jaksa di dalam persidangan.

(Cr11/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved