Sidang Tuntutan Bupati Labuhanbatu
Terlibat Korupsi Bareng Bupatinya, Mantan Anggota DPRD Labuhanbatu Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Dalam persidangan yang diketuai oleh hakim As'ad Rahim, Rudi Syaputra dituntut oleh JPU KPK selama 5,5 tahun penjara.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra, turut terlibat dalam kasus korupsi bersama dengan Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.
Keduanya menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di ruang sidang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (4/9/2024) sore.
Dalam persidangan yang diketuai oleh hakim As'ad Rahim, Rudi Syaputra dituntut oleh JPU KPK 5,5 tahun penjara.
Ia diyakini terlibat melakukan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Syaputra, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider selama 6 bulan," kata JPU.
Selain itu, JPU juga membebankan kepada terdakwa Rudi Syaputra untuk membayar uang yang diterimanya dalam kasus korupsi tersebut sebesar Rp1.100.000.000.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi. Jika tidak mencukupi dipidana selama 3 tahun," sebut JPU.
Dalam persidangan itu, Jaksa juga menyampaikan hal yang memberatkan dan juga meringankan terdakwa Rudi Syaputra.
"Hal yang memberatkan, terdakwa Rudi Syaputra tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," kata JPU.
"Hal yang meringankan, terdakwa Rudi Syaputra berterus terang atas perbuatannya. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum," sambung Jaksa.

Dalam kasus tersebut, Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dan Mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra, menerima uang dari sejumlah kontrakan sebesar sebesar Rp4.985.000.000.
Erik menerima uang suap tersebut sebesar Rp 3.885.000.000. Sementara Rudi Syahputra, menerima uang suap tersebut sebesar Rp1.100.000.000.
Keduanya mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Kasus suap yang dilakukannya, bermula dari pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Di dalam fakta persidangan juga terungkap, bahwa ada aliran dana yang mengalir ke Polres Labuhanbatu.
"Uang sebesar Rp1.100.000.000 dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Rudi Syahputra, dan uang sebesar Rp 100 juta untuk biaya operasional Polres Labuhanbatu," kata jaksa di dalam persidangan.
(Cr11/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Dituntut 6 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut |
![]() |
---|
Bupati Labuhanbatu Nonaktif dan Mantan Anggota DPRD Terbukti Secara Sah Korupsi Bareng |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Labuhan Batu Acungkan Jempol setelah Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Mantan Anggota DPRD Labuhanbatu Acungkan Jempol |
![]() |
---|
Erik Adtrada Ritonga Tersenyum dan Berjalan Santai Usai Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.