Sidang Tuntutan Bupati Labuhanbatu
Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Mantan Anggota DPRD Labuhanbatu Acungkan Jempol
Rudi Syaputra terlibat kasus korupsi, bersama dengan Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra, dituntut lima tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rudi Syaputra terlibat kasus korupsi, bersama dengan Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.
Kedua terdakwa ini melakukan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp 4.985.000.000.
Kontraktor yang memberikan suap itu, rencananya akan mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Terdakwa Rudi Syaputra menerima uang suap sebesar Rp 1.100.000.000. Sementara terdakwa Erik Adtrada Ritonga menerima uang suap sebesar Rp 3.885.000.000.
Amatan Tribun Medan, setelah selesai persidangan Rudi Syaputra yang mengenakan kemeja putih itu langsung pergi meninggalkan ruangan sidang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan.
Rudi yang dikawal dengan petugas kepolisian berusia menutupi wajahnya di depan kamera wartawan yang menyorotinya.
Saat ditanyai terkait tuntutan tersebut, Rudi Syaputra enggan berkomentar banyak dan hanya mengacungkan jempol nya.
"Ada pembelaan nanti," kata Rudi sambil mengacungkan jempolnya.
Sebelumnya, Mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra, turut terlibat dalam kasus korupsi bersama dengan Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.
Keduanya menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di ruang sidang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (4/9/2024) sore.
Dalam persidangan yang diketuai oleh hakim As'ad Rahim, Rudi Syaputra dituntut oleh JPU KPK selama 5,5 tahun penjara.
Ia diyakini terlibat melakukan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Syaputra, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider selama 6 bulan," kata JPU.
Selain itu, JPU juga membebankan kepada terdakwa Rudi Syaputra untuk membayar uang yang diterimanya dalam kasus korupsi tersebut sebesar Rp 1.100.000.000.
Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Dituntut 6 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut |
![]() |
---|
Bupati Labuhanbatu Nonaktif dan Mantan Anggota DPRD Terbukti Secara Sah Korupsi Bareng |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Labuhan Batu Acungkan Jempol setelah Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Terlibat Korupsi Bareng Bupatinya, Mantan Anggota DPRD Labuhanbatu Dituntut 5,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Erik Adtrada Ritonga Tersenyum dan Berjalan Santai Usai Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.