Sidang Tuntutan Bupati Labuhanbatu

Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Mantan Anggota DPRD Labuhanbatu Acungkan Jempol

Rudi Syaputra terlibat kasus korupsi, bersama dengan Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.

|
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra, mengacungkan jempol saat ditanyai tanggapannya terkait tuntutan 5,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra, dituntut lima tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rudi Syaputra terlibat kasus korupsi, bersama dengan Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.

Kedua terdakwa ini melakukan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp 4.985.000.000.

Kontraktor yang memberikan suap itu, rencananya akan mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra, berusaha menutup wajahnya di depan kamera usai menjalani sidang di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/9/2024).
Mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra, berusaha menutup wajahnya di depan kamera usai menjalani sidang di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/9/2024). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH )

Terdakwa Rudi Syaputra menerima uang suap sebesar Rp 1.100.000.000. Sementara terdakwa Erik Adtrada Ritonga menerima uang suap sebesar Rp 3.885.000.000.

Amatan Tribun Medan, setelah selesai persidangan Rudi Syaputra yang mengenakan kemeja putih itu langsung pergi meninggalkan ruangan sidang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan.

Rudi yang dikawal dengan petugas kepolisian berusia menutupi wajahnya di depan kamera wartawan yang menyorotinya.

Saat ditanyai terkait tuntutan tersebut, Rudi Syaputra enggan berkomentar banyak dan hanya mengacungkan jempol nya.

"Ada pembelaan nanti," kata Rudi sambil mengacungkan jempolnya.

Sebelumnya, Mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra, turut terlibat dalam kasus korupsi bersama dengan Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.

Keduanya menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di ruang sidang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (4/9/2024) sore.

Dalam persidangan yang diketuai oleh hakim As'ad Rahim, Rudi Syaputra dituntut oleh JPU KPK selama 5,5 tahun penjara.

Ia diyakini terlibat melakukan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Syaputra, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider selama 6 bulan," kata JPU.

Selain itu, JPU juga membebankan kepada terdakwa Rudi Syaputra untuk membayar uang yang diterimanya dalam kasus korupsi tersebut sebesar Rp 1.100.000.000.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved