Sidang Tuntutan Bupati Labuhanbatu
Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Dituntut 6 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Dalam sidang tuntutan tersebut, JPU juga meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa Erik. Hak politik dicabut.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut enam tahun penjara terhadap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (4/9/2024) sore.
Di depan majelis hakim yang diketuai oleh As'ad Rahim, JPU menuntut agar terdakwa Erik dihukum selama enam tahun penjara.

JPU menilai, terdakwa Erik telah terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp 3.885.000.000 dari Rp4.985.000.000.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana sebesar Rp 300 juta subsider pidana pengganti selama 6 bulan," kata tim JPU di depan majelis hakim.
Selain itu, JPU juga embebankan kepada terdakwa Erik untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.885.000.000.
"Jika tidak mengganti dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi dipidana selama 3 tahun," sebutnya JPU.
Dalam sidang tuntutan tersebut, JPU juga meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa Erik.
Hukuman tersebut berupa pencabutan hak politik, dalam artian terdakwa Erik tidak boleh mencalonkan diri lagi sebagai pejabat daerah dan juga legislatif.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa, berupaya pencabutan hak politik terdakwa selama tiga tahun, sejak selasai menjalani hukuman," kata JPU.
Tersenyum dan Santai
Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang tuntutan tersebut berlangsung di ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (4/9/2024) sore.
Erik merupakan terdakwa kasus korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp 3.885.000.000 dari Rp4.985.000.000.
Usai persidangan, Erik yang saat itu mengenakan kemeja putih keluar dari ruang persidangan dengan raut wajah bahagia dan penuh senyum.
Saat ditanyai terkait tuntutan tersebut, Erik mengaku sudah terima dengan tuntutan JPU.
Bupati Labuhanbatu Nonaktif dan Mantan Anggota DPRD Terbukti Secara Sah Korupsi Bareng |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Labuhan Batu Acungkan Jempol setelah Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Mantan Anggota DPRD Labuhanbatu Acungkan Jempol |
![]() |
---|
Terlibat Korupsi Bareng Bupatinya, Mantan Anggota DPRD Labuhanbatu Dituntut 5,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Erik Adtrada Ritonga Tersenyum dan Berjalan Santai Usai Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.