Berita Nasional
Tanggapi Gaya Hedon Kaesang hingga Jet Pribadi, Mahfud MD: Bisa Aja Hasil Jualan Pisang Goreng
Menurut Mahfud, publik bisa saja berspekulasi bahwa hal tersebut adalah hasil dari jualan pisang goreng Kaesang.
"Surat sedang dikonsepkan, surat undangan. Saya tidak tahu posisi bersangkutan (Kaesang) saat ini ada di mana," kata Alex, sapaan Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Kantor KPK RI, Jumat (28/7/2024).
KPK menilai penerimaan fasilitas untuk Kaesang patut diduga berhubungan dengan penyelenggara negara.
Pasalnya, Jokowi adalah pejabat negara.
"Kenapa kami membutuhkan penjelasan dari saudara Kaesang terkait hal ini? Karena kami menduga, patut diduga itu ada kaitannya dengan penyelenggara negara. Kan kita tahu kan orang tua dari Saudara Kaesang," tutur Alex.
Soal Tanggung Jawab Moral
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kaesang memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan klarifikasi.
Apalagi Kaesang bagian dari keluarga Jokowi.
ICW tak menampik bahwa Kaesang memang tidak punya kewajiban secara hukum untuk melaporkan segala penerimaan fasilitas yang diperolehnya ke KPK.
Namun, menurut ICW, kasus ini perlu dipandang sebagai modus dari pihak swasta yang mungkin mencoba memberikan gratifikasi kepada pejabat negara melalui keluarganya.
"Apalagi Kaesang merupakan anak seorang presiden dan adik wakil presiden terpilih, sehingga agar tidak menjadi spekulasi yang semakin berkembang, Kaesang punya tanggung jawab moral untuk menjaga nama baik keluarganya," kata Peneliti ICW Diky Anandya, Senin (2/9/2024).
Kaesang juga punya kewajiban yang sama untuk mengklarifikasi, seperti anak pejabat lain.
Diky pun meminta KPK untuk tak ragu meminta klarifikasi kepada Kaesang terkait hal ini.
"ICW mendorong agar KPK melakukan upaya klarifikasi terhadap yang bersangkutan," kata Diky.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
Figha Lesmana, TikToker yang Ditangkap Atas Tuduhan Penghasutan Demo Ditangguhkan |
![]() |
---|
Rencana Silfester Matutina Ajukan PK Jilid II, Pengacara Klaim Eksekusi Kliennya Sudah Tak Berlaku |
![]() |
---|
Ketua MK Suhartoyo Sebut Panglima TNI Berpotensi Cawe-cawe ke Ranah Sipil pada UU TNI |
![]() |
---|
Silfester Matutina Masih di Jakarta dan Belum Dieksekusi, Pengacara: Pasalnya Telah Kadaluwarsa |
![]() |
---|
Klaim Menkeu Purbaya, Negara Sudah Kantongi Rp 7 Triliun dari Pengemplang Pajak: Terus Saya Monitor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.