Lapas Kotapinang Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Sidang TPP Bahas Usulan Pemilihan Tamping
Lapas Kotapinang, Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar siding TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) dengan agenda utama membahas usulan pengangkatan tahanan
TRIBUNMEDAN.COM, KOTAPINANG- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang, Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar siding TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) dengan agenda utama membahas usulan pengangkatan tahanan pendamping.
Kepala Subseksi Pembinaan Lapas Kotapinang sekaligus Ketua TPP, Najwar Tambak mengatakan, sebanyak 30 warga binaan diajukan sebagai tamping. Karena itu, dipilih tamping sesuai bidang yang dibutuhkan.
"Pada siding kali ini, kami para anggota TPP akan meninjau dari segi administrasi, perilaku, perkembangan pembinaan. Dan, hal-hal lainnya yang akan menjadi pertimbangan, apakah warga binaan layak dijadikan tamping," ujarnya.
Baca juga: Dirjen Kekayaan Intelektual Apresiasi Kanwil Kemenkumham Sumut: Tingkatkan Lagi Kesuksesan
Menurutnya, sesuai Permenkumham Nomor 9 tahun 2019, warga binaan bisa dijadikan tamping apabila sudah menjalani 1/3 masa pidana.
Lalu, tidak pernah melanggar tata tertib, sehat jasmani dan rohani serta mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus.
Dari seluruh rangkaian kegiatan siding TPP itu berlangsung dengan aman dan kondusif. Jadi, para anggota siding menyarankan agar usulan pengangkatan warga binaan menjadi tamping harus memperhatikan persyarakatan administrasi dan substansif.
Selain itu, para WBP yang diusulkan sebagai tamping diharapkan tetap mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik.
"Warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan sebagai tamping juga diimbau untuk melaksanakan tugas dengan baik dan menjaga sopan santun. Mereka juga diminta untuk tetap menjaga etika, amanah, dan kepercayaan yang telah diberikan oleh petugas lapas, serta menjadi teladan bagi warga binaan lainnya," katanya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.