Berita Viral

SOSOK SAW, Nganggur Setelah Lulus S2 Pilih Jadi Kurir Ganja, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Dia menjelaskan tertangkapnya kurir ganja lulusan S2 ini berawal dari laporan masyarakat. Bahwa di sekitar daerah prajuritan sering terjadi transaksi

Ist
SOSOK SAW, Nganggur Setelah Lulus S2 Pilih Jadi Kurir Ganja, Kini Terancam 20 Tahun Penjara 

“Sudah janjian dengan yang di Ponorogo. Waktu kami tangkap itu menunggu pemesan. Tapi keburu kami ringkus,” urai mantan Kasatresnarkoba Polres Pacitan ini.

Baca juga: Daftar 34 Wanita Terima Suap Abdul Ghani Sampai Eks Gubernur Maluku Ogah Bayar Ganti Kerugian Negara

Dia mengatakan bahwa hanya menjalankan perintah. Sedangkan di Ponorogo tidak kenal siapapun.

“Kami sudah melakukan penyelidikan sampai Semarang, mencari yang menyuruh. Juga zonk, karena nama yang disampaikan oleh kurir hanya nama panggilan,” tegasnya.

SAW atau pelaku, kata dia, bukan residivis.

Pengakuannya juga baru pertama kali menjadi kurir ganja

Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.

(tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved