Berita Viral
SOSOK SAW, Nganggur Setelah Lulus S2 Pilih Jadi Kurir Ganja, Kini Terancam 20 Tahun Penjara
Dia menjelaskan tertangkapnya kurir ganja lulusan S2 ini berawal dari laporan masyarakat. Bahwa di sekitar daerah prajuritan sering terjadi transaksi
“Sudah janjian dengan yang di Ponorogo. Waktu kami tangkap itu menunggu pemesan. Tapi keburu kami ringkus,” urai mantan Kasatresnarkoba Polres Pacitan ini.
Baca juga: Daftar 34 Wanita Terima Suap Abdul Ghani Sampai Eks Gubernur Maluku Ogah Bayar Ganti Kerugian Negara
Dia mengatakan bahwa hanya menjalankan perintah. Sedangkan di Ponorogo tidak kenal siapapun.
“Kami sudah melakukan penyelidikan sampai Semarang, mencari yang menyuruh. Juga zonk, karena nama yang disampaikan oleh kurir hanya nama panggilan,” tegasnya.
SAW atau pelaku, kata dia, bukan residivis.
Pengakuannya juga baru pertama kali menjadi kurir ganja.
Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.