Pilkada 2024

Lolos Tes Kesehatan, KPU Sebut Partai Tak Lagi Dapat Ajukan Pergantian Zahir

KPU menyebut kesehatan pasangan calon Bupati Batubara  Zahir dan Aslam Rayuda memenuhi persyaratan sebagai bakal calon Bupati. 

|
TRIBUN MEDAN/HO
Mantan Bupati Batubara yang juga calon Bupati Batubara pada Pilkada 2024, Zahir saat ikut tes kesehatan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut kesehatan pasangan calon Bupati Batubara  Zahir dan Aslam Rayuda memenuhi persyaratan sebagai bakal calon Bupati. 

Usai dinyatakan lolos tes kesehatan sebagai salah satu persyaratan, Zahir pun akan melanjutkan proses pencalonan selanjutnya. 

Komisioner KPU Sumut Robby Efendi mengatakan, dengan status mampu dalam tes kesehatan, partai pengusung Zahir tidak dapat lagi melakukan pergantian calon. 

"Kalau pergantian (Zahir) tidak bisa," kata Robby kepada tribun, Jumat (6/8/2024). 

Zahir dan Aslam maju sebagai pasangan Bupati Batubara dengan didukung PDIP, Hanura, Ummat dan Gelora. 

Namun  kini Zahir ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut dan mendekam disel tahanan Polisi. 

Sementara itu ketua KPU Sumut Agus Arifin menyampaikan terkait status Zahir yang ditetapkan sebagai tersangka telah diatur pemilu nomor 10 tahun 2016 dan PKPU 8 tentang pencalonan kepala daerah tidak ada larangan yang mengaturnya. 

"Dalam aturan hanya dituliskan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur wakil Gubernur bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024 juga tidak mengatur itu," kata Agus. 

"Artinya mendaftar sebagai calon kepala daerah masih bisa walau dia tersangka sebelum ada keputusan inkrah dari pengadilan tidak ada larangan mendaftar sebagai calon kepala daerah," sambung Agus. 

Meski telah ditahan pihak kepolisian, KPU tetap memasukkan nama Zahir sebagai calon Bupati Batubara untuk mengikuti proses dan tahapan selanjutnya. 

Soal apakah partai dapat melakukan pergantian kepada Zahir setelah ditahan, KPU sebut Agus masih melakukan kajian lebih jauh. 

Sebab sebut Agus tidak ada aturan yang mengatur pergantian calon kepala daerah lantaran berstatus tersangka, kecuali adanya keputusan inkrah pengadilan, atau tidak lolos tes kesehatan

"Kalau pergantian calon kepala daerah bisa dilakukan oleh partai politik karena dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap seperti meninggal dunia dan dijatuhi sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kalau masalah ditahan saat pencalonannya ini masih kita perlu kaji karena aturan seperti itu," lanjut dia. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved