Berita Viral

Bejatnya Ayah di Wonosobo Setubuhi Anak Kandung Masih 15 Tahun, 3 Bulan Beraksi 40 Kali Sampai Hamil

Bejatnya Siyam (37) ayah di Wonosobo yang setubuhi anak kandungnya berusia 15 tahun sampai hamil dan beraksi selama 3 bulan mencapai 40 kali

KOLASE/TRIBUN MEDAN
TAMPANG Siyam Ayah Bejat dari Wonosobo Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Masih 15 Tahun Sampai Hamil 

TRIBUN-MEDAN.COM – Bejatnya Siyam (37) ayah di Wonosobo yang setubuhi anak kandungnya berusia 15 tahun sampai hamil.

Ayah di Wonosobo tega menyetubuhi anaknya yang masih berusia 15 tahun.

Aksi bejatnya itu ternyata sudah dilakukannya selama tiga bulan.

Bahkan dalam waktu tiga bulan tersebut, sang ayah sudah menyetubuhi anak kandungnya mencapai 40 kali.

Kini anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun ini harus menanggung beban karena dalam kondisi hamil 7 minggu.

Diketahui sosok pria yang seharusnya menjadi pelindung anaknya tersebut adalah Siyam.

Sementara sang anak berinisial RF (15).

Siyam merupakan warga Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo.

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni menjelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah korban berinisial RF mengeluhkan sakit pada perutnya.

Bersama ibunya, korban diantarkan ke Puskesmas untuk memeriksakan kondisinya.

Baca juga: Bertahun-tahun Sebatang Kara Tinggal di Rumah Tak Layak, Nek Tumini Terharu Rumahnya Direnovasi

Seusai diperiksa, dicurigai kondisi korban mengarah pada tanda-tanda kehamilan.

"Bidan curiga ini bukan sakit perut, melainkan proses awal kehamilan."

"Saat itu dilakukan tespek dan didapatkan hasil positif hamil," ucap AKP Kuseni seperti dilansir Tribun-medan.com dari TribunSolo.com, Kamis (12/9/2024).

Dari situlah korban barulah mengakui telah disetubuhi oleh ayah kandungnya berkali-kali.

Kasus tersebut lantas dilaporkan ke pihak polisi.

AKP Kuseni menyampaikan, tindakan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya telah berlangsung sejak April hingga Juli 2024.

Berdasarkan pengakuan korban, setidaknya lebih dari 40 kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya.

Baca juga: SOSOK Supriyanto Rela Jalan Kaki 10 Km Tiap Hari Pungut Paku,Dapat Rp10 Ribu Demi Biaya Anak Sekolah

Modus pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban dengan kekerasan jika tidak menuruti keinginannya.

Pelaku melakukan perbuatanya itu di rumahnya dengan cara memanfaatkan situasi saat istrinya tidak berada di rumah.

Korban saat ini tengah mengandung janin berusia 7 minggu.

"Keseharian pelaku dan istrinya menjadi petani."

"Sementara anaknya sudah tidak sekolah, hanya tamatan SD," jelasnya.

"Karena dilakukan oleh orangtua, maka ditambah 1/3 hukuman," pungkasnya.

Kini, pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dengan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: PENYEBAB Patung Garuda IKN Berubah Warna Jadi Hijau Padahal Saat Baru Dibangun Mirip Besi Karatan

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved