Berita Viral

IBU Nia Kurnia Sari Masih Tak Terima Anaknya Tewas Mengenaskan, Minta Pelaku Dihukum Mati

Kasus Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan di Pariaman yang tewas mengenaskan membuat sang ibu emosi. 

HO
Kasus Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan di Pariaman yang tewas mengenaskan membuat sang ibu emosi.  

Kata Kapolres Padang Pariaman

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir kini mengungkap keterangan baru terkait kasus Nia Kurnia  Sari alias NKS (18) yang diduga tewas dibunuh.

AKBP Faisol menegaskan bahwa ada dugaan kuat jika Nia mengalami pemerkosaan sebelum dirinya tewas dibunuh.

"Ada dugaan pemerkosaan yang diawalinya, sampai saat ini kami masih menyelidiki untuk jumlah pelaku yang kami gambarkan, tapi belum bisa memberikan satu penjelasan namun kejadian ini dilakukan dengan upaya pemerkosaan yang lebih dahulu dilakukan sebelum pembunuhan," kata AKBP Faisol dalam tayangan Facebook Ad Firma V, Rabu (11/9/2024).

Saat ini pihak kepolisian tengah mendalami motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap Nia.

"Kami belum bisa menyampaikan bahwa motifnya ini apa, namun dari hasil lapangan ini kami terus berupaya mengumpulkan bukti bukti sehingga nantinya bisa menggambarkan motif yang dilakukan oleh terduga ini mbak," jelasnya.

AKBP Ahmad Faisol Amir juga menjelaskan jika pihaknya tengah memeriksa 4 saksi yang berkontakan membeli gorengan dari Nia di hari kejadian.

Bahkan beberapa anggota keluarga Nia ikut menjadi saksi agar bisa menguak kasus ini.

"Perlu kami sampaikan bahwa penjual gorengan ini seorang cewek berusia delapan belas tahun yang biasa kesehariannya menjual gorengan keliling kampung

Pada saat hari Jumat itu bertemu dengan empat pemuda dan itu melakukan transaksi pembelian gorengan, dan empat orang itu yang kita jadikan saksi ditambah dengan keluarga korban," jelasnya.

Ia menyebut bahwa seorang saksi kemudian mengungkap jika mereka saling mengenal satu sama lain karena merupakan tetangga.

"Kami masih memeriksa saksi lainnya, namun dari dari keterangan keempat saksi, mereka saling mengenal dan bertetangga. Sudah bisa digambarkan, namun belum bisa kami sampaikan ke rekan media karena masih kami dalami," katanya.

Terkait hukuman, AKBP Faisol mengatakan jika pelaku bakal terancam 15 tahun penjara.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved