Medan Terkini
Komplotan Penipu Modus Hipnotis Antar Pulau Sumatera-Jawa Diringkus, Ini Peran Masing-masing
Di Sumatera Utara, mereka tercatat sudah menipu enam orang warga dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 1,6 Miliar.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama tim gabungan Polda Jawa Tengah menangkap lima pelaku penipuan modus hipnotis antar pulau Jawa dan Sumatera.
Di Sumatera Utara, mereka tercatat sudah menipu enam orang warga dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 1,6 Miliar.
Kelimanya ialah Hendra Wijaya (50) warga Dusun Cibalado Kecamatan Kalri, Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, Deva Nur Listia (40) warga Jalan Setia Kelurahan, Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat serta Erwin Yopy alias Yopy (60) warga Jalan Mangga Besar XIII Kecamatan Sawah Besar, Kabupaten Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Keempat, Ridwan alias Iwan Mukti (55) warga Jalan Rawasari Selatan Kelurahan Kabupaten Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta dan Siti Aminah alias Ami (50) warga Jalan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok, Kabupaten Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta.
Direktur reserse kriminal umum (Ditrreskrimum) Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, awal mula pengungkapan ini lantaran banyaknya laporan penipuan modus hipnotis terhadap warga Sumatera Utara dan Jawa.
Kemudian, tim Jatanras Polda Sumut dipimpin Kasubdit III Jatanras Kompol Bayu Samara melakukan penyelidikan hingga bekerjasama dengan Polda Jawa Tengah karena pelaku berada di sana.
Pada 20 Agustus tim gabungan berhasil menangkap dua tersangka bernama Hendra Wijaya dan Deva Nur Listia di Jalan dr Sutomo Barusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah
Usai ditangkap, dua tersangka ini buka suara kalau mereka beraksi bersama sejumlah orang lainnya sehingga polisi pun memburu pelaku lain.
"Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini sedang bersama komplotannya di Wilayah Semarang dan Magelang untuk mencari Korban,"kata Kombes Sumaryono, Kamis (12/9/2024).
Selanjutnya, pada Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 WIB personel gabungan menangkap tersangka Erwin Yopy yang sedang menginap di Kamar 215, Hotel Trio Front One Resort Magelang, di Japan Jendral Sudirman, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
Dua jam setelah menangkap Yopy, pada pukul 04:00 WIB, tim kembali menangkap dua tersangka lagi yakni Ridwan alias Iwan Mukti dan Siti Aminah alias Mami di kamar 109 Hotel Ning Tidar Jalaj Magelang - Purworejo, Kecamatan Mertoybudan Kabupaten Magelang.
Setelah ditangkap, mereka pun dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk proses hukum dan pemeriksaan.
Dari hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, mereka merupakan komplotan penipu modus hipnotis yang selalu beraksi secara tim.
Setiap beraksi, mereka berbagi peran seperti orang yang merayu, ngaku sebagai staf maupun pimpinan bank hingga sopir.
Untuk memperdaya korban mereka selalu mengincar seorang perempuan lanjut usia (Lansia) agar gampang dikelabui.
Pria di Medan Divonis 3 Tahun setelah Jual Sepeda Motor Ibunya untuk Nyabu, Hakim: Tobat Ya |
![]() |
---|
2 Personel Lantas Polrestabes Medan Dikabarkan Kena OTT Pungli Pengendara, Polda Sumut Bantah |
![]() |
---|
Pencuri HP Milik Penjaga Warung di Medan Petisah Ditangkap, Modus Pelaku Pura-pura Beli Rokok |
![]() |
---|
Identitas 2 Polantas Medan yang Kena OTT Berpangkat Bripda, Kini Masih Diperiksa |
![]() |
---|
2 Polantas Medan Dikabarkan Kena OTT Bid Propam Polda Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.