TRIBUN WIKI
Mengenal Landak Jawa dan Ancaman Hukuman Bagi Mereka yang Memeliharanya
Landak Jawa merupakan hewan mamalia endemik Indonesia yang dilindungi. Mereka yang memelihara landak Jawa bisa dihukum 5 tahun penjara
Dari kegiatan penelitian tersebut, telah didapatkan teknik perkembangbiakan landak Jawa, hingga menghasilkan generasi kedua (F2) sejumlah 100 ekor.
Landak juga dikenal karena memiliki duri yang khas pada sekujur tubuhnya, dan ternyata duri landak tidak hanya berguna sebagai pertahanan diri saja; tetapi juga memiliki manfaat dalam pengobatan karena kaya akan nutrisi.
Duri landak Jawa kaya nutrisi dan obat sakit gigi Dituturkan Wartika, duri pada tubuh landak ini berfungsi sebagai pelindung tubuh dan alat pertahanan diri dalam menghadapi predator.
Dalam keadaan terdesak, landak akan menegakkan duri-duri tubuhnya untuk menakuti musuhnya.
Baca juga: Apa Itu Susu Ikan yang Ramai Dikaitkan dengan Program Makan Siang Gratis Prabowo Subianto
Secara morfologi dan anatomi, duri pada tubuh landak terdiri dari empat macam yaitu duri sejati, duri pipih, duri transisi dan duri berderak.
Landak Jawa ini juga memiliki kandungan nutrisi yang berlimpah.
Di Indonesia, ada lima jenis landak yang tersebar di beberapa tempat.
Berikut ini daftarnya:
Landak raya (Hystrix brachyura)
Landak Sumatera (Hystrix sumatrae)
Landak Jawa (Hystrix javanica)
Landak butun (Hystrix crassispinis)
Landak atau angkis ekor panjang (Trichys fascilutala)
Baca juga: Apa Itu Fufufafa yang Trending di X, Kenapa Dikaitkan dengan Gibran dan Prabowo Subianto
Ancaman Hukuman
Karena landak Jawa ini termasuk hewan yang dilindungi, mereka yang memelihara hewan endemik tersebut bisa dipidana.
Memelihara landak Jawa dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.