TRIBUN WIKI
Mengenal Landak Jawa dan Ancaman Hukuman Bagi Mereka yang Memeliharanya
Landak Jawa merupakan hewan mamalia endemik Indonesia yang dilindungi. Mereka yang memelihara landak Jawa bisa dihukum 5 tahun penjara
Berdasarkan pasal ini, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Baca juga: Kenali Apa Itu Rucolax, Obat yang Digunakan Dokter Muda Undip Hingga Meninggal Dunia
Oleh karena itu, pelaku yang memelihara landak Jawa dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Tidak hanya itu, landak Jawa juga dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018
Sehingga, bagi mereka yang dianggap melanggar, bisa dikenai pidana.
Hanya saja, penerapan hukuman ini dinilai belum sejalan dengan sosialisasi yang dilakukan pihak terkait.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.