TRIBUN WIKI

Mengenal Landak Jawa dan Ancaman Hukuman Bagi Mereka yang Memeliharanya

Landak Jawa merupakan hewan mamalia endemik Indonesia yang dilindungi. Mereka yang memelihara landak Jawa bisa dihukum 5 tahun penjara

Editor: Array A Argus
iStock
Landak Jawa, hewan endemik Indonesia yang dilindungi 

Berdasarkan pasal ini, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Baca juga: Kenali Apa Itu Rucolax, Obat yang Digunakan Dokter Muda Undip Hingga Meninggal Dunia

Oleh karena itu, pelaku yang memelihara landak Jawa dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Tidak hanya itu, landak Jawa juga dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018

Sehingga, bagi mereka yang dianggap melanggar, bisa dikenai pidana.

Hanya saja, penerapan hukuman ini dinilai belum sejalan dengan sosialisasi yang dilakukan pihak terkait.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved