TRIBUN WIKI
Mengenal Landak Jawa dan Ancaman Hukuman Bagi Mereka yang Memeliharanya
Landak Jawa merupakan hewan mamalia endemik Indonesia yang dilindungi. Mereka yang memelihara landak Jawa bisa dihukum 5 tahun penjara
Berdasarkan pasal ini, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Baca juga: Kenali Apa Itu Rucolax, Obat yang Digunakan Dokter Muda Undip Hingga Meninggal Dunia
Oleh karena itu, pelaku yang memelihara landak Jawa dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Tidak hanya itu, landak Jawa juga dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018
Sehingga, bagi mereka yang dianggap melanggar, bisa dikenai pidana.
Hanya saja, penerapan hukuman ini dinilai belum sejalan dengan sosialisasi yang dilakukan pihak terkait.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/landak-Jawa-dilindungi.jpg)