Pilkada 2024

Bawaslu Tanjungbalai Mulai Buka Perekrutan Pengawas TPS, Berikut Syaratnya

Bawaslu Tanjungbalai mulai membuka perekrutan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).

TRIBUN MEDAN/ALIF
Nazmi Hidayat Sinaga, Komisioner Bawaslu Tanjungbalai bidang Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Nazmi Hidayat Sinaga mengaku perekrutan PTSP telah dibuka sejak Kamis (12/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungbalai mulai membuka perekrutan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Komisioner Bawaslu Tanjungbalai bidang Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Nazmi Hidayat Sinaga mengaku, perekrutan tersebut telah dibuka sejak Kamis (12/9/2024). 

"Rekrutmen PTPS untuk pilkada serentak dibuka sejam tanggal 12 sampai 28 September 2024 mendatang," ungkap Komisioner Bawaslu Tanjungbalai, Nazmi Hidayat Sinaga, Jumat (13/9/2024). 

Katanya, PTSP dilakukan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di enam Kecamatan di Kota Tanjungbalai. 

"Perekrutan ini sesuai dengan keputusan ketua Bawaslu RI nomor 301/HK.01.01/K1/09/202. Dengan itu, kami telah mensosialisasikan terkait rekrutmen ini," katanya. 

Tambahnya, seleksi ini akan dilakukan selama 17 hari terhitung sejak 12 September 2024. Selanjutnya, akan dilakukan tahapan penelitian berkas pada 3 dan 4 November 2024.

"Berdasarkan UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu, dinyatakan bahwa PTPS bertugas untuk mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksaan, persiapan, perhitungan, dan pengawasan hasil perhitungan suara dari TPS ke PPS," katanya. 

Untuk menjadi PTPS, harus berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.

"Putra dan putri Kota Tanjungbalai, ayo berkontribusi mensukseskan pemilihan kepala daerah. Untuk sekedar informasi, pilkada akan dilakukan pada 27 November 2024. Ayo sukseskan dan menciptakan pilkada damai," pungkasnya. 

(cr2/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved