Berita Viral

DIVONIS MATI, Panca Darmansyah: Kamu Bisa Bebas dan Enak-enak dengan Selingkuhanmu

Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Sosok Panca Darmansyah dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa pada 3 Desember 2023 lalu. (Istimewa) 

Sementara itu, Ketua RT 04 di Gan Haji Roman, Jagakarsa, Yakub mengatakan Panca adalah seorang pengangguran.

Menurut Yakub, dalam rumah tangga itu yang bekerja hanyalah Devnisa Putri, istri Panca. Sedangkan, Panca adalah pengangguran. "Bapaknya nganggur, ibunya yang kerja," kata Yakup dikutip dari Kompas TV, Kamis, 7 Desember 2023.

Yakub berujar, Panca memang sempat mempunyai pekerjaan. Ayah 4 anak itu ternyata sempat bekerja sebagai sopir taksi. "Tadinya kerja sopir, kalau sekarang nganggur," tutur Yakub.

Yakub mengatakan, pasangan suami istri yang menikah siri tersebut baru tinggal di wilayahnya di rumah kontrakan selama 9 bulan. Mereka belum membayar sewa kontrakan selama 6 bulan.

Panca Darmansyah Bunuh Empat Anak Kandungnya Usai Pergoki Istri Selingkuh

Panca Darmansyah (41) membunuh empat anak kandungnya setelah memergoki sang istri, Devi Manisha, selingkuh dengan pria lain. 

“Bahwa pada hari Minggu, 3 Desember 2023, Terdakwa membuka laptop untuk melihat perkembangan pekerjaannya. Setelah itu, Terdakwa membuka akun Instagram milik Saksi Devi dan menemukan percakapan beserta foto yang dikirim saksi Devi kepada laki-laki lain,” kata JPU dalam dakwaan Panca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menambahkan, Panca sempat mengirimkan pesan suara kepada sang istri terkait dugaan perselingkuhan. Namun, Devi disebut tak terima dan mengancam balik Panca. 

“Terdakwa mengirimkan voice note melalui WhatsApp kepada saksi Devi yang pada intinya Terdakwa mengetahui perselingkuhan tersebut dan akan menyimpannya sebagai bukti. Tapi, saksi Devi membalas pesan Terdakwa dengan mengatakan, ‘siap-siap aja kamu ditahan’,” tutur jaksa. 

Adapun Panca menemukan bukti bahwa sang istri selingkuh sehari setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Devi.

Panca diketahui melakukan KDRT pada 2 Desember 2023 di dalam kontrakannya, di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

“Setelah itu, saksi Devi memblokir kontak WhatsApp Terdakwa dan atas sikap itu membuat Terdakwa merencanakan untuk membunuh keempat orang anaknya sekaligus bunuh diri,” ucap jaksa.

Panca berniat membunuh empat anaknya dan melakukan bunuh diri karena merasa Devi sudah tidak perhatian.

Ia lalu melakukan aksinya pada Minggu sore. “Panca hendak membunuh anaknya dan melakukan bunuh diri karena menganggap saksi Devi sudah tidak benar sebagai seorang istri dan ibu,” imbuh jaksa.

Atas perbuatannya, Panca didakwa melakukan pembunuhan berencana dan KDRT terhadap istrinya.

Untuk kasus pembunuhan, Panca didakwa menggunakan Pasal 340 KUHP dengan dakwaan primair. Kemudian, Panca didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved