Berita Viral

Divonis Mati, Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandungnya Tak Terima dan Minta Keadilan

Divonis mati, Panca Darmansyah (41) ayah pembunuh empat anak kandungnya setelah pergoki istrinya selingkuh tak terima dan minta keadilan

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Divonis Mati, Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandungnya Tak Terima dan Minta Keadilan 

Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka," ujar Jaksa.

Baca juga: ALASAN Hakim Vonis Mati Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandungnya Usai Pergoki Istri Selingkuh

Namun terdakwa pembunuhan empat anak kandung, Panca Darmansyah, tak terima divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Melalui kuasa hukumnya, Amriadi Pasaribu, Panca Darmansyah bakal mengajukan banding atas vonis tersebut.

Adapun sidang pembacaan vonis untuk Panca Darmansyah digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

"Kami mengajukan banding Yang Mulia," kata Amriado di ruang sidang utama.

Amriadi menuturkan, upaya banding dilakukan agar Panca Darmansyah mendapat keadilan.

"Banding itu kami ajukan demi keadilan. Tidak ada manusia yang mau membunuh anaknya," pungkasnya.

Sebelumnya Panca Darmansyah membunuh empat anak kandungnya setelah memergoki sang istri, Devi Manisha, selingkuh dengan pria lain.

“Bahwa pada hari Minggu, 3 Desember 2023, Terdakwa membuka laptop untuk melihat perkembangan pekerjaannya.

Setelah itu, Terdakwa membuka akun Instagram milik Saksi Devi dan menemukan percakapan beserta foto yang dikirim saksi Devi kepada laki-laki lain,” kata salah satu JPU saat membacakan dakwaan Panca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024) lalu.

Baca juga: Panca Darmansyah Ayah Pembunuh 4 Anak Kandungnya di Jagakarsa Divonis Hukuman Mati

Jaksa menambahkan, Panca sempat mengirimkan pesan suara kepada sang istri terkait dugaan perselingkuhan.

Namun, Devi disebut tak terima dan mengancam balik Panca.

“Terdakwa mengirimkan voice note melalui WhatsApp kepada saksi Devi yang pada intinya Terdakwa mengetahui perselingkuhan tersebut dan akan menyimpannya sebagai bukti.

Tapi, saksi Devi membalas pesan Terdakwa dengan mengatakan, ‘siap-siap aja kamu ditahan’,” tutur jaksa.

 Adapun Panca menemukan bukti bahwa sang istri selingkuh sehari setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Devi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved