Berita Viral

Divonis Mati, Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandungnya Tak Terima dan Minta Keadilan

Divonis mati, Panca Darmansyah (41) ayah pembunuh empat anak kandungnya setelah pergoki istrinya selingkuh tak terima dan minta keadilan

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Divonis Mati, Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandungnya Tak Terima dan Minta Keadilan 

TRIBUN-MEDAN.COM – Divonis mati, Panca Darmansyah (41) ayah pembunuh empat anak kandungnya tak terima dan minta keadilan.

Adapun Panca Darmanyah ayah yang bunuh empat anak kandungnya tak terima dengan vonis hakim.

Panca Darmansyah yang tega membunuh empat anaknya dengan sadis setelah pergoki istrinya selingkuh kini minta keadilan.

Seperti diketahui, Panca divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Panca Darmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan.

Bahkan, Panca Darmansyah terbukti telah menyusun rencana sebelum melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai dalam dakwaan kesatu alternatif pertma dan dakwaan kedua alternatif pertama," ujar Hakim dilansir Tribun-medan.com dari Tribun Jakarta.

Baca juga: Faisal Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumut meski Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Kecurangan PPPK

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Panca Darmansyah dengan hukuman mati.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata Jaksa.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Panca terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap empat anak kandungnya.

Jaksa berpendapat tidak menemukan hal yang dapat meringankan hukuman Panca.

Terlebih, Panca juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang berinisial DM.

"Perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya.

Perbuatan terdakwa tidak berperi kemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved