Pilkada 2024

KPU Siantar Butuh 2.877 Anggota KPPS yang Bekerja Untuk Pilkada 27 November 2024, Segini Gajinya

KPU Kota Pematangsiantar membutuhkan sebanyak 2.877 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bekerja pada Pilkada 27 November

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
ILUSTRASI KPPS - Anggota KPPS di Medan tampak sibuk mendata dan mengarahkan masyarakat yang hendak memilih pada saat Pemilu 14 Februari 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - KPU Kota Pematangsiantar membutuhkan sebanyak 2.877 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bekerja pada Pilkada 27 November 2024 mendatang. Kebutuhan ini diumumkan lewat Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS No. 1861/PP.04.2-Pu/1272/4/2024 pada Selasa (17/9/2024). 

Ketua KPU Kota Pematangsiantar, M Isman Hutabarat menyampaikan siapapun yang berminat untuk menjadi penyelenggara silakan mendaftar ke PPS masing-masing kelurahan. Untuk layanan informasi helpdesk disilakan untuk datang ke Sekretariat KPU Pematangsiantar Jalan Porsea No. 3 Kota Pematangsiantar. 

"Iya kebutuhan kita itu 2.877 orang. Ada ketentuan  bahwa pendaftar paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik," kata Isman. 

Adapun persyaratan ini bisa diakses lewat Facebook @Kpu_Pematangsiantar. Pendaftaran dibuka mulai 17 September 2024 sampai dengan 27 September 2024 dengan persyaratan umum adalah pelamar adalah berusia 17 tahun sampai dengan 55 tahun, berpendidikan paling rendah SLTA sederajat. 

Selain itu, pendaftar tidak pernah dipidana penjara berdasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap selama 5 tahun atau lebih. 

Isman menyampaikan bahwa para pendaftar juga diketahui tidak memiliki riwayat pernah dijatuhi sanksi oleh KPU dan DKPP dan tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Pendaftar juga harus sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat yang dikeluarkan puskesmas, rumah sakit ataupun klinik. 

"Kemudian tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan selama lima tahun terakhir, mempunyai kemampuan kecakapan membaca, menulis, dan berhitung dan mampu menggunakan gawai," katanya. 

Nantinya, Gaji Ketua KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan dan gaji untuk anggota KPPS adalah sebesar Rp 850.000 per bulan. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved