Berita Viral

TANGIS Pilu Panca Usai Divonis Mati, Pesan ke Istri: Kamu Bisa Bebas dan Enak dengan Selingkuhanmu

Sosok Panca Darmansyah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Sosok Panca Darmansyah dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa pada 3 Desember 2023 lalu. (Istimewa) 

Sosok Panca Darmansyah dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa pada 3 Desember 2023 lalu.

Tangis pilu Panca Darmansyah setelah divonis hukuman mati. Ia pun mengurai pesan untuk istrinya: Kamu Bisa Bebas dan Enak-enak dengan Selingkuhanmu

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Panca Darmansyah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Hakim menjatuhkan vonis hukum mati terhadap Panca Darmansyah atas kasus pembunuhan 4 anak kandungnya di Jagakarsa pada 3 Desember 2023.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati.

"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Terdakwa," ujar Sulistyo di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan terdakwa dituntut hukuman mati atas perbuatannya itu.

“Hal yang memberatkan bahwa keadaan tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik,” kata hakim Sulistyo.

Perbuatan terdakwa Panca Darmansyah dinilai sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat.

Bahkan, Majelis hakim PN Jakarta Selatan tidak menemuka hal yang meringankan terhadap terdakwa. “Menimbang bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa,” ucap Sulistyo.

Terdakwa dijatuhkan pidana mati maka pidana perkara dibebankan kepada negara. “Mengingat pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,” urainya.

Majales Hakim menyampaikan bahwa terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa satu buah kacamata dalam kondisi patah dengan 4 buah sandal anak dimusnahkan.

Kronologi Kasus

Peristiwa pembunuhan yang dilakukan Panca Darmansyah terhadap empat anak kandungnya ini, terjadi pada 3 Desember 2023, lalu. Panca tega membunuh empat anaknya dengan cara dibekap di kamar.

Ayah sekaligus pelaku pembunuhan itu, melakukan aksi kejinya sekitar pukul 13.00-14.00 WIB. Awalnya, Panca membekap anak bungsunya, As (1). Selang 15 menit, giliran anak ketiga berinisial A (3). Setelah itu, Panca membekap anaknya yang kedua, S (4) dan anak pertamanya, VA (6).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved