Libatkan 298 Peserta, Konsorsium Permampu Rayakan Hari Hak Kesehatan Seksual Internasional
Sekretariat Konsorsium Permampu bersama delapan LSM Perempuan anggota Permampu menggelar perayaan Hari Hak Kesehatan Seksual Internasional.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sekretariat Konsorsium Permampu bersama delapan LSM Perempuan anggota Permampu menggelar perayaan Hari Hak Kesehatan Seksual Internasional secara hybrid – Zoom pada 12 September 2024 lalu. Kedelapan anggota Permampu tersebut adalah: Flower Aceh-Aceh, Pesada-Sumatera Utara, PPSW Riau-Riau, LP2M Sumatera Barat, APM-Jambi, CP WCC Bengkulu, WCC Palembang-Sumatera Selatan dan Perkumpulan DAMAR-Lampung.
Perayaan ini melibatkan 298 peserta (279 perempuan dan 19 laki-laki) dari kabupaten dampingan Permampu di delapan provinsi pulau Sumatera. Para peserta berasal dari latar belakang Keluarga Pembaharu dan keluarga HKSR, anggota Forum Perempuan Muda, tokoh adat dan agama, anggota dan pengurus FKPAR kabupaten, provinsi dan pulau Sumatera, tenaga kesehatan dari OSS&L-Puskesmas, dan personel lembaga anggota Konsorsium Permampu.
Koordinator Konsorsium Permampu, Dina Lumbantoning dalam keterangan persnya yang diterima Tribun-Medan.com, Rabu (18/9/2024) mengatakan, menurut WHO, kesehatan seksual dimaknai sebagai keadaan sejahtera fisik, emosional, mental dan sosial yang berkaitan dengan seksualitas yang bukan sekedar bebas dari penyakit, disfungsi atau kelemahan.
Kesehatan seksual memerlukan pendekatan yang positif dan penuh hormat terhadap seksualitas dan hubungan seksual, serta kemungkinan mendapatkan pengalaman seksual yang menyenangkan dan aman, bebas dari paksaan, diskriminasi dan kekerasan. Agar kesehatan seksual dapat dicapai dan dipertahankan, hak-hak seksual setiap orang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi.
Dina menjelaskan, perayaan ini digunakan oleh Konsorsium Permampu untuk menginternalisasikan kebijakan internalnya tentang “Perlindungan Terhadap Kekerasan Seksual, Eksploitasi dan Perlakuan Salah Seksual” yang telah diawali sejak 10 Februari 2024.
Kebijakan ini memberi perlindungan bagi semua orang di internal konsorsium, agar terhindar dari segala bentuk kekerasan seksual. Setiap personil wajib menaati peraturan ini, dengan prinsip tanpa toleransi terhadap semua praktik kekerasan seksual, sebagai sebuah kewajiban yang melekat dan tidak dapat dinegosiasikan bagi semua orang baik dalam kehidupan personal (pertemanan), rumah tangga (pasangan dan keluarga) maupun di ranah publik, termasuk semua yang berhubungan dengan kesehatan seksual dan jiwa.
“Kebijakan ini berisikan serangkaian prinsip dan prosedur perlindungan dan penanganan dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan dan pelecehan seksual,” kata Dina.
Baca juga: Terkait Pencegahan Perkawinan Anak, Konsorsium PERMAMPU Kritisi Peraturan dan Cara Pandang Penguasa
Tujuan dari kebijakan ini, kata Dina adalah menyediakan pedoman untuk pencegahan dan perlindungan dari eksploitasi, kekerasan dan pelecehan seksual bagi seluruh personel dan organ-organ dalam struktur organisasi Permampu, menyediakan pedoman untuk penegakan dan penanganan (mitigasi) atas dugaan terjadinya tindakan kekerasan seksual dari, oleh dan terhadap setiap individu dan seluruh komponen organisasi sebagaimana tersebut di atas.
Selain itu, sebagai pedoman untuk terus mengupayakan perwujudan komitmen, integritas dan pertanggungjawaban (akuntabilitas) organisasi Permampu sesuai dengan nilai-nilai, visi dan misi Permampu.
Untuk eksternal Permampu, katanya, juga tersedia layanan berbasis Puskesmas yaitu Ruang Layanan dan Pembelajaran HKSR yang inklusif (OSS&L) yang telah dimulai sebagai inovasi Permampu sejak 2015 dan saat ini sedang giat direvitalisasi di seluruh wilayah dampingan.
Menurutnya, revitalisasi dilakukan karena pada masa pandemi Covid-19 banyak yang terpaksa berhenti, dan agar inklusif ataupun peka GEDSI (pendekatan yang setara gender, mengarusutamakan disabilitas dan inklusif terhadap kelompok yang termajinalkan secara sosial atau kelompok minoritas). Secara khusus di periode ini dimaksudkan untuk mencegah perkawinan di usia anak dan usia di bawah 19 tahun, KDRT dan kekerasan seksual,” kata Dina.
Terkait pelaksanaan OSS&L di Puskesmas, Direktur PPSW Riau, Herlia Santi turut berbagi pengalaman dalam membangun kerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas untuk mengeluarkan MoU (Pemahaman Bersama pihak Permampu dan Puskesmas) untuk menjalankan OSSL bersama kader.
Operasional OSS&L dilaksanakan melalui jadwal piket kader Permampu dua kali seminggu di Puskesmas Kecamatan. Dari layanan OSS&L dikenali adanya satu kasus KDRT (perselingkuhan) dan satu kasus kanker payudara yang didampingi oleh kader OSS&L.
Drg. Rita Herawati selaku Kepala Puskesmas Air Tiris, Kampar (Riau) membenarkan proses yang dilalui bersama PPSW Riau dan menyambut baik OSS&L sebagai inovasi Permampu yang dijalankan oleh Puskesmas.
Pengalaman lainnya disampaikan Dinta Solin selaku Direktur Pesada-Sumut. Dikatakannya, Pesada telah memulai layanan OSS&L di Puskesmas Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Sumut.
Membingkai Pengalaman Advokasi dalam Sebuah Buku |
![]() |
---|
Perayaan Hari Keluarga Nasional, PERMAMPU Dorong Pembaharuan Nilai Menuju Kesetaraan dalam Keluarga |
![]() |
---|
PERMAMPU Klarifikasi Hoaks Tawarkan Skema Angsuran 88 Miliar dan tak Bekerjasama dengan BPVP Padang |
![]() |
---|
Rayakan Hari Lansia, PERMAMPU Dorong Perwujudan Pemenuhan Hak-hak Perempuan Lansia |
![]() |
---|
Permampu Rayakan Hari Kartini, Momen Refleksikan Perjuangan Kartini dan Peningkatan Kapasitas FKPAR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.