Berita Viral

PERJALANAN Kasus Panca Darmansyah Ayah Pembunuh 4 Anak Kandungnya hingga Tak Terima Divonis Mati

Berikut perjalanan kasus Panca Darmansyah ayah pembunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jaksel usai pergoki istri selingkuh hingga divonis mati

KOLASE/TRIBUN MEDAN
PERJALANAN Kasus Panca Darmansyah Ayah Pembunuh 4 Anak Kandungnya hingga Berakhir Divonis Mati 

TRIBUN-MEDAN.COM – Berikut perjalanan kasus Panca Darmansyah ayah pembunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan hingga divonis mati.

Panca Darmansyah tega membunuh empat anak kandungnya secara sadis dan bergiliran usai pergoki istrinya selingkuh.

Terkini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Panca Darmansyah.

Lantas, seperti apa perjalanan kasus tersebut?

1.Lakukan KDRT

Sebelum membunuh empat anaknya, Panca sebelumnya melakukan KDRT terhadap istrinya Devi.

Panca diketahui melakukan KDRT pada 2 Desember 2023 di dalam kontrakannya, di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Setelah itu, saksi Devi memblokir kontak WhatsApp Terdakwa dan atas sikap itu membuat Terdakwa merencanakan untuk membunuh keempat orang anaknya sekaligus bunuh diri,” ucap jaksa.

Panca berniat membunuh empat anaknya dan melakukan bunuh diri karena merasa Devi sudah tidak perhatian.

Ia lalu melakukan aksinya pada Minggu sore.

“Panca hendak membunuh anaknya dan melakukan bunuh diri karena menganggap saksi Devi sudah tidak benar sebagai seorang istri dan ibu,” imbuh jaksa.

Baca juga: KENAPA Polisi Kesulitan Tangkap Indra Septiarman Pembunuh Nia Kurnia? Padahal Berkeliaran di Kampung

2.Pergoki Istri Selingkuh

Setelah lakukan KDRT, sehari setelahnya Panca memergoki sang istri, Devi Manisha, selingkuh dengan pria lain.

“Bahwa pada hari Minggu, 3 Desember 2023, Terdakwa membuka laptop untuk melihat perkembangan pekerjaannya.

Setelah itu, Terdakwa membuka akun Instagram milik Saksi Devi dan menemukan percakapan beserta foto yang dikirim saksi Devi kepada laki-laki lain,” kata salah satu JPU saat membacakan dakwaan Panca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024) lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved