Berita Viral
PERJALANAN Kasus Panca Darmansyah Ayah Pembunuh 4 Anak Kandungnya hingga Tak Terima Divonis Mati
Berikut perjalanan kasus Panca Darmansyah ayah pembunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jaksel usai pergoki istri selingkuh hingga divonis mati
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024), dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com.
Majelis Hakim mengatakan tidak menemukan hal yang dapat meringankan hukuman Panca.
"Tidak ada (hal yang meringankan). Menimbang bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut, pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa," ujar Sulistyo M Dwi Putro.
Majelis hakim justru menemukan hal-hal yang dapat memberatkan hukuman terhadap Panca.
Sikap Panca dinilai tidak mencerminkan seorang ayah dan pasangan yang baik.
"Hal yang memberatkan, keadaan tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik, perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum, serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat," tambah Sulistyo.
Baca juga: Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Pengakuan Kaesang di Gedung KPK: Saya Nebeng Pesawat Teman
5. Tak Terima Divonis Mati, Panca Minta Keadilan
Tak terima kliennya divonis mati, Kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, langsung mengajukan banding terhadap vonis terdakwa.
Usai sidang, Amriadi menyebut Panca tidak meminta hal yang muluk-muluk.
Dia hanya ingin berkunjung untuk terakhir kalinya ke makam sang anak yang telah dia bunuh.
"Dia masih mengatakan anak-anaknya, dia mau berkunjung ke sana, 'bisa enggak, sempat enggak saya mau berkunjung lagi melihat makam anak saya'," kata Amriadi kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).
Kata Amriadi, Panca bahkan tidak menyampaikan dalilnya untuk dapat meringankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
"Selalu dia bilang, kalau untuk meringankan dirinya itu, dia tidak pernah menyampaikan itu.
Di depan Majelis Hakim juga dia tidak pernah meminta untuk diringankan," tambah Amriadi.
Akan tetapi, Amriadi tidak dapat menutup fakta bahwa perbuatan Panca memang sangat memberatkan hukumannya di depan majelis hakim, walaupun kuasa hukum Panca sempat menyampaikan kondisi kejiwaan Panca.
"Banding itu kami ajukan demi keadilan.
Perbuatannya ini sangat salah ya, tak ada manusia yang mau membunuh anaknya, jadi tadi kami sampaikan banding," pungkasnya.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
perjalanan kasus Panca Darmansyah
Panca Darmansyah
Panca Darmansyah divonis hukuman mati
ayah bunuh 4 anaknya
Jagakarsa
Tribun-medan.com
viral di media sosial
Panca Darmansyah tak terima divonis hukuman mati
MELVINA Ngaku Diperas Rp 15 M Agar Skincarenya Tak Diulas Buruk, Nikita Mirzani: Ada Emoticon Ketawa |
![]() |
---|
SENAYAN Bergejolak Lagi, Usai Aksi Buruh Giliran Mahasiswa Unjuk Rasa, Bentrok dengan Polisi |
![]() |
---|
BERIKUT Daftar 32 Wakil Menteri Harus Melepas Jabatan Komisaris BUMN setelah Keluarnya Putusan MK |
![]() |
---|
NASIB Pria Cirebon Dituding Culik Bocah dan Rumahnya Dirusak Warga, Sempat Unggah Info Anak Hilang |
![]() |
---|
AKHIRNYA MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.