Berita Viral

SOSOK dan Profil Umar Kei dalam Dunia Preman Jakarta, Kini Dilaporkan Dugaan Pengeroyokan

Sosok Umar Key Ohoiten atau yang lebih dikenal sebagai Umar Kei adalah tokoh Maluku yang cukup dikenal di Ibu Kota, Jakarta.

|
Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA
Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei. Foto diambil pada 30 Januari 2017.(KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA) 

Umar tercatat pernah menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM), yang menaungi anak-anak Maluku, terkhusus di perantauan.

Ia juga mendirikan sebuah perusahaan PT Dimida Mitra Mandiri di Jakarta.

Dan Umar juga mendirikan kantor hukum Umar Umar Key & Partners.

Bahkan, Umar juga membangun sebuah yayasan yang dinamai Husain Almunawarrah.

Dari yayasannya itu, Umar kerap melakukan kegiatan sosial, hingga memberikan bantuan pendidikan kepada para pemuda/i Maluku yang tengah menempuh pendidikan kuliah.

Profil Umar Kei

Umar Kei merintis karirnya di bidang jasa keamanan. Ia bersama beberapa pemuda Maluku memulai karir sebagai penjaga keamanan, pengawal, hingga penagih utang.

Pada tahun 2007, Umar pun kemudian mendirikan perusahaannya sendiri yang dinamai PT Dimida Mitra Mandiri, di kawasan Cibubur.

Setelah perusahaannya itu berdiri, Umar pun mulai menyuplai tenaga kerja di beberapa perusahaan.

Ada yang ditugaskan sebagai sekuriti kantor, petugas parkir, hingga pekerja di beberapa proyek ringan milik pemerintahan. 

Dikutip dari Tempo, nama Umar makin kesohor ketika dirinya kala itu membela Umar bin Ramin nyang bersengketa dengan PT Astra Honda Motor.

Umar bin Ramin terlibat perselisihan atas lahan seluas 11.370 meter, yang dijadikan gudang suku cadang oleh PT Astra Honda Motor.

Dalam perkara ini, Umar bin Ramin merasa dirinya tidak pernah menjual tanah itu, hingga kemudian terjadi perselisihan yang cukup panjang.

Umar Kei, yang kala itu membela Umar bin Ramin kemudian mengerahkan 400 anak buahnya untuk menduduki lahan yang bersengketa itu.

Buntutnya, Umar Kei kemudian ditangkap dan diadili atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Namun, Umar Kei akhirnya divonis bebas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved