DPRD Deliserdang Sahkan 2 Ranperda Jadi Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda)

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda), pada rapat paripurna, Selasa (17/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda), pada rapat paripurna, Selasa (17/9/2024).


Dua ranperda yang disahkan menjadi perda, yakni tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RP-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Deliserdang Tahun 2025-2045.


Pengesahan kedua ranperda menjadi perda tersebut, menurut Penjabat (Pj) Bupati Deliserdang, Ir Wiriya Alrahman MM dalam pidatonya, merupakan hasil sinergi antara eksekutif dan legislatif yang berlandaskan pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Deliserdang. 


Dijelaskan Pj Bupati, Perubahan APBD TA 2024 bertujuan untuk menyesuaikan dan mengoptimalkan alokasi anggaran sesuai kebutuhan aktual dan prioritas pembangunan daerah. 


Perubahan mencakup penyesuaian anggaran pada berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik. 


"Kami berharap, dengan adanya perubahan ini,  pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah dapat lebih efektif dan efisien dalam memberikan manfaat kepada masyarakat," kata Pj Bupati pada sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Dr H Nusantara Tarigan Silangit SE MM MH bersama Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri SH; Wakil Ketua, Amit Damanik dan Drs T Akhmad Tala'a tersebut.


Sesuai tahapan yang telah dilaksanakan, beberapa hal yang telah disepakati pada Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Deliserdang TA 2024, yaitu pendapatan daerah Kabupaten Deliserdang pada Perubahan APBD TA 2024 adalah sebesar Rp4.834.887.619.554,00 yang terdiri dari komponen pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer.


Belanja daerah sebesar Rp4.979.985.608.641,00 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp163.097.989.087,00, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp18.000.000.000,00.


Dengan demikian, pembiayaan netto sebesar Rp145.097.989.087,00 akan digunakan untuk menutupi defisit belanja sebesar Rp145.097.989.087,00 sehingga sisa lebih anggaran tahun berkenaan sama dengan nol.


"Kita ketahui bersama, keberhasilan pelaksanaan anggaran sangat bergantung pada pengawasan dan evaluasi yang ketat. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan yang konstruktif serta memberikan saran dan masukan berharga demi tercapainya hasil yang maksimal," ajak Pj Bupati.


Lebih lanjut Pj Bupati mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang juga berkomitmen untuk mengelola keuangan daerah dengan transparan dan akuntabel. Hal tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan anggaran yang ditetapkan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.


Sebelumnya, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deliserdang, Drs Abdul Rahman MPd menjelaskan, setelah melakukan analisis dokumen dan tanggapan terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P-APBD TA 2024 serta pembahasan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, maka disimpulkan dan direkomendasikan; terkait kebijakan prioritas pembangunan, Banggar meminta Pj Bupati untuk melakukan intervensi melalui berbagai instrumen kebijakan, seperti memperkuat koordinasi antar instansi dan dukungan politik anggaran, agar prioritas pembangunan dapat terwujud. Kedua, kebijakan strategi pendapatan daerah harus diperkuat melalui kemajuan teknologi. 


Ketiga, dalam peningkatan PAD, terdapat oknum petugas yang pilih kasih dalam penertiban izin bangunan, sehingga ada ruang kompromi yang akhirnya dimanfaatkan oleh oknum petugas untuk mengambil keuntungan. Fakta ini dibiarkan oleh pimpinannya, sehingga potensi PAD tidak dapat diperoleh secara maksimal. 


Keempat, meningkatnya belanja daerah setiap tahun, hendaknya diikuti dengan semakin meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pembangunan yang merata antarwilayah harus ditandai dengan dapat ditekannya angka kesenjangan di Kabupaten Deliserdang. Terakhir, memastikan Perubahan APBD TA 2024 sebagai instrumen dan koreksi serta evaluasi dalam rangka mempertajam sasaran program dan kegiatan untuk pencapaian target dan kinerja dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024.


Ranperda RPJPD

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved