DPRD Deliserdang Sahkan 2 Ranperda Jadi Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda)

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda), pada rapat paripurna, Selasa (17/9/2024). 


Di sisi lain, Pj Bupati memberi apresiasi kepada Pada kesempatan tersebut Pj Bupati Deliserdang pimpinan dan anggota dewan, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Deliserdang beserta perangkat daerah lingkungan Pemkab Deliserdang yang telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda Tentang RPJPD Kabupaten Deliserdang Tahun 2025-2045.


"Kita ketahui, RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 20 tahun untuk mencapai tujuan dan cita-cita pembangunan daerah, yaitu peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, peningkatan kesempatan kerja dan lapangan berusaha, peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah," beber Pj Bupati.


RPJPD Deliserdang Tahun 2025-2045 akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap waktu lima tahunan. 


RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk dua puluh tahun yang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), RPJPD Provinsi dan dokumen lainnya. 


RPJPD Kabupaten Deliserdang Tahun 2025-2045 juga diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejaheraan masyarakat daerah yang berkeadilan serra menempatkan masyarakat sebagai penerima manfaat dan pelaku pembangunan.


Disampaikan juga, Ranperda RPJPD Kabupaten Deliserdang Tahun 2025-2045 telah melalui beberapa tahapan, di antaranya pembahasan bersama Bapemperda DPRD dengan Pemkab Deliserdang dan Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi tentang Ranperda RPJPD Kabupaten Deliserdang Tahun 2025-2045. 


Dalam tahapan tersebut terdapat beberapa hal yang telah disepakati, antara lain visi RPJPD Kabupaten Deliserdang Tahun 2025-2045, yaitu Kabupaten Deliserdang yang maju, sejahtera dan berkelanjutan, dengan misi mewujudkan transformasi sosial untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, sejahtera, dan berdayasaing; mewujudkan transformasi ekonomi yang produktif dan adaptif; mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, berintegritas, dan profesional; mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, dan berkeadilan; mewujudkan kehidupan masyarakat yang berbudaya, harmonis, inklusif dan berwawasan lingkungan; mewujudkan pemerataan pembangunan berbasis karakteristik wilayah; mewujudkan pembangunan infrastruktur dasar yang berbasis lingkungan; mewujudkan kesinambungan pembangunan terintegrasi melalui sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan dan pembiayaan pembangunan.


Arah kebijakan RPJPD Kabupaten Deliserdang Tahun 2025-2045 disusun berdasarkan empat periode pembangunan jangka menengah daerah. 


Pada periode pertama (tahun 2025-2029) berfokus pada penguatan fundamental transformasi, periode kedua (tahun 2030-2034) akan dilakukan akselerasi transformasi. Selanjutnya, periode ketiga (tahun 2035-2039), Kabupaten Deliserdang akan melakukan pemantapan pembangunan. 


Terakhir, periode keempat (tahun 2040-2045), akan dilakukan perwujudan Deliserdang yang maju, sejahtera dan berkelanjutan.


Selanjutnya, terdapat 17 arah pembangunan yang terdiri dari kesehatan untuk semua; pendidikan berkualitas dan merata; masyarakat sejahtera dan terlindungi; Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), inovasi, dan produktivitas ekonomi; penerapan ekonomi yang berbasis sektor unggulan yang ramah lingkungan; transformasi digital; integrasi ekonomi domestik dan nasional; perkotaan dan perdesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi; tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dan masyarakat taat hukum dan berwawasan kebangsaan.


Kemusian, stabilitas ekonomi makro daerah; kepemimpinan kepala daerah yang tangguh; kehidupan masyarakat religius dan berbudaya; keluarga berkualitas, kesetaraan gender, dan masyarakat inklusif; lingkungan hidup berkualitas dan infrastruktur dasar ramah lingkungan; ketersediaan air, dan kemandirian pangan dan resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim. (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved