Berita Viral
SOSOK Briptu Apriyadi, 6 Bulan Bolos Kerja Ditangkap Bawa 30 Kg Sabu dan 11 Ribu Ekstasi di Riau
Namun dia menegaskan bahwa oknum tersebut sudah meninggalkan tugas dari Polres Muratara selama enam bulan terakhir.
Adapun barang bukti (BB) narkoba yang berhasil diamankan yaitu 30 kilogram sabu-sabu dan 11.000 butir pil ekstasi.
Mereka ditangkap saat membawa narkoba tersebut dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova BM 1650 SQ.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani membenarkan tertangkapnya Briptu AW oleh Polres Inhu.
“Benar, itu Briptu AW,” katanya dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024.
Kata AKBP Koko, Briptu AW sudah lebih dari 6 bulan tidak masuk kerja.
Menurut AKBP Koko, Briptu AW telah jadi buronan Provam Polres Muratara selama 6 bulan ini.
Sebelumnya, Briptu AW bertugas Satreskrim Polres Muratara.
Bahkan, ia pernah dijebloskan dalam sel tahanan Propam Polres Muratara.
Briptu AW juga pernah melakukan pelanggaran etik, tidak mematuhi perintah atasan, terlibat narkoba dan lainnya.
Hal ini juga diungkap Kasat Narkoba Polres Muratara, Iptu Marhan yang pernah menjabat Kasi Propam Polres Muratara.
"Sudah beberapa kali dimasukan sel dia itu, masih saja prilakunya tidak berubah. Waktu saya Kasi Propam, dia di Reserse, tapi kinerjanya buruk tidak pernah masuk tugas," jelasnya.
Iptu Marhan menegaskan, jika Briptu AW sudah menjalani sidang etik di Polres Muratara, lalu dikenakan sanksi etik dan nonjob. Sejak itu, Briptu AW tidak pernah masuk bertugas kembali.
Iptu Marhan juga mengatakan, bahwa Briptu AW tertangkap di Provinsi Riau, terlibat kasus narkotika bersama BFI alias Peri, salah seorang bandar besar narkoba asal Muratara.
"Barang bukti sebanyak itu pasti ancamannya hukuman mati," jelasnya.
Di wilayah Muratara, pihaknya sudah beberapa kali menyergap komplotan Peri, di Kecamatan Rupit. Namun beberapa kali penyergapan, Peri selalu lolos dan tak pernah muncul lagi di wilayah Muratara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.