Pilkada 2024

KPU Tetapkan DPT Pilkada 2024 di Asahan Sebanyak 556.475 Orang

Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Asahan telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan kepala daerah serentak.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
KPU Asahan telah menetapkan 556.475 orang DPT dalam pilkada serentak 2024 dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Asahan periode 2025-2030, Jumat (20/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Asahan telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan kepala daerah serentak yang akan di lakukan pada November 2024 mendatang. 

Dari hasil pleno yang dilakukan oleh lima komisioner KPU Asahan, terdapat 556.475 orang yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap. 

Ketua KPU Asahan, Hidayat SP menjelaskan, rekapitulasi ini telah ditetapkan untuk tingkat Kabupaten, Jumat (20/9/2024). 

"Pilkada serentak pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan, sudah ditetapkan sebanyak 557.475 DPT," ungkap Ketua KPU Asahan, Hidayat SP. 

Katanya, hal tersebut terbagi menjadi 279.106 pemilih laki;laki, dan 279.106 pemilih perempuan. 

"Yang tersebar di 25 kecamatan dan 204 desa atau kelurahan di seluruh Kabupaten Asahan," katanya. 

Katanya, Asahan saat ini memiliki 1.385 tempat pemungutan suara (TPS). Tambahnya, penetapan DPT ini telah melalui proses yang cukup panjang. 

"Proses penetapan DPT saat ini dimulai dari turunnya daftar pemilih hasil sinkronisasi dari KPU RI yang dimutakhirkan melalui proses coklit (pencocokan dan penelitian) oleh Pantarlih, Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), proses analisis data ganda dan invalid, Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) kemudian ditetapkan berjenjang sebagai DPT pada tingkat Kabupaten Asahan dan Provinsi Sumatera Utara," jelasnya. 

Apalagi, menurutnya, data pemilih ini nantinya akan dijadikan dasar untuk menentukan daftar pemilih saat proses pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November mendatang, serta menjadi acuan dalam proses pengadaan logistik, khususnya jumlah surat suara.

Ia juga menambahkan bahwa proses pengurusan terkait data pemilih tidak berhenti sampai penetapan DPT saat ini saja.

"Setelah DPT ditetapkan, kita masih akan mengurus proses pindah memilih (bagi pemilih DPTb) yang karena suatu alasan, setelah ditetapkan sebagai pemilih di suatu TPS, namun akan memilih di TPS lain dikarenakan alasan tertentu," terangnya.

Ketua KPU Asahan menambahkan berharap agar masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam mengawal hak pilihnya agar dapat ikut serta dalam proses penentuan pemimpin daerah di wilayahnya nanti.

"Silahkan dicek apakah bapak/ibu sudah terdaftar sebagai pemilih pada TPS yang telah ditentukan melalui laman cekdptonline yang disediakan oleh KPU," pungkasnya. 

(cr2/tribun-medan.com) 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved