Berita Viral

EMI Telanjur Eksekusi Mati Aqila Bocah 5 Tahun, Malah Tertipu Janji Palsu Rahmi, Bayaran Rp 50 Juta

Para tersangka ditampilkan ke hadapan wartawan saat press release di Mapolres Cilegon, Senin (23/9/2024).

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Para tersangka ditampilkan ke hadapan wartawan saat press release di Mapolres Cilegon, Senin (23/9/2024). Kelima tersangka itu adalah Saenah (38), Ridho alias Rahmi (38), Emi (23), Ujang Hildan (22) dan Yayan Herianto (23). (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polres Cilegon telah merilis kasus penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH) atau Aqila.

Para tersangka ditampilkan ke hadapan wartawan saat press release di Mapolres Cilegon, Senin (23/9/2024).

Kelima tersangka itu adalah Saenah (38), Ridho alias Rahmi (38), Emi (23), Ujang Hildan (22) dan Yayan Herianto (23).

Mereka berkomplot mulai dari proses eksekusi penculikan, pembunuhan hingga pembuangan jenazah Aqila di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, kasus ini terungkap atas kerja sama Polda Banten, Polres Cilegon, dan Polres Lebak.

AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan pelaku utama dalam kasus ini adalah tiga perempuan. Di mana salah satu dari mereka merupakan eksekutor pembunuhan.

Kata Kemas, motifnya mereka melakukan perbuatan kejam ini karena masalah utang-piutang, pinjaman online alias pinjol.

"Jadi Saenah dan Rahmi ini memiliki utang pinjol dengan menggunakan akun dan identitas A (ibu korban-red) sebesar Rp75 juta," ujar Kemas dalam keterangan persnya, Senin (23/9/2024).

Dari hasil pemeriksaan, kata Kemas, A (ibu korban-red) disebut-sebut kerap memarahi anak dari tersangka Saenah sehingga memicu dendam di antara mereka.

"Motif yang kami dalami itu, Saenah itu sakit hati karena perlakuan ibu korban dari keterangan yang kita ambil A (ibu korban-red) sering memarahi anaknya," ucapnya.

Atas perbuatan tiga tersangka utama dalam kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

"Dan ini akan diberikan sanksi terberat dan sudah kami komunikasikan dengan kejaksaan. Kita terkait sanksi akan maksimal dalam penuntutannya,"sambungnya.

Sebelumnya, Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH) atau Aqila (5) diculik dan dibunuh, yang kemudian jasadnya ditemukan dengan kondisi wajah dililit lakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, Kamis (19/9/2024) lalu.

Kelima pelaku penculikan dan pembunuhan Aqila ditangkap di dua lokasi berbeda. Adapun para pelaku yakni tiga wanita dan dua pria dewasa.

Mereka adalah Emi (E), Saenah (SA), Rahmi (RH). Kemudian Ujang Hildan (UJ), dan Yayan Heriyanto alias Iyeng (YY). 

Pelaku RH dan SA ditangkap di sekitar Kota Cilegon pada Jumat (20/9/2024).

Kemudian pelaku E, YY dan UJ ditangkap di wilayah Pandeglang, Sabtu (21/9/2024).

Motif pembunuhan

Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan, dari lima pelaku yang ditangkap, satu pelaku merupakan teman ibu korban yang pernah menjadi tetangga kontrakan di Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

"Sampai saat ini kita sudah mengamankan 5 orang tersangka. Ada tiga perempuan dan dua laki-laki," katanya, Minggu (22/9/2024).

"Satu tersangka kebetulan dikenal sama ibu korban, masih ada hubungan pertemanan, dulu sempat tetanggaan, tapi masih berhubungan,"imbuhnya.

AKP Hardi menyampaikan, motif para pelaku tega menculik dan membunuh korban APH (5) karena utang piutang.

Dua pelaku RH dan SA merasa sakit hati kepada ibu korban karena ditagih utang.

Hardi menegaskan, eksekutor yang tega menghabisi nyawa korban merupakan seorang perempuan berinisial E.

"Yang eksekutor itu dia berjenis kelamin perempuan (inisial E),"kata Hardi.

Sadisnya, salah satu terduga pelaku adalah guru les korban.

APH dibunuh di salah satu gudang di rumah kontrakan. Lalu jasadnya dibuang dengan  kondisi wajah terlilit lakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, Kamis (19/9/2024) pagi.

Ayah dan ibu korban sempat mendapat ancaman

Ibu korban APH berprofesi sebagai penjual barang-barang dengan sistem cicil atau kredit. Bahkan, keluarga APH kerap mendapatkan teror dan ancaman berupa penculikan dan pembunuhan dari orang tak dikenal (OTK).

Aksi pengancaman dilakukan melalui pesan WhatsApp (WA) sebanyak 4 kali sejak satu bulan lalu. 

Ayah dan ibu dari APH sempat melaporkan teror tersebut ke pihak kepolisian.  

Namun, polisi hanya menyarankan untuk melaporkan kembali apabila mendapatkan ancaman atau orang mencurigakan di sekitar rumah maupun tempat kerjanya.

Kronologi Penemuan Mayat 

Diketahui, korban Aqilatunnisa Prisca Herlan merupakan warga asal Kota Cilegon. 

Menurut Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno mengatakan, korban merupakan bocah yang dilaporkan hilang saat bermain handphone (HP).

Sebelumnya  korban dilaporkan hilang sejak Selasa 17 September 2024.  

Berdasarkan laporan terakhir, korban ketika itu sedang bermain HP di dalam rumah. 

Liciknya, satu pelaku merupakan teman ibu korban. Ia bahkan mengantar ibu korban untuk membuat laporan ke Polres.

Korban ditinggal oleh ibunya di rumah dengan posisi terkunci sekitar 5-10 menit saja, namun APH hilang secara mendadak. 

Padahal menurut pengakuan tetangga korban, saat itu APH sedang bermain HP dan menggambar di kamar rumahnya. 

Peran para tersangka

Terkuak kelima pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

Kelimanya bermufakat membunuh korban setelah melakukan penculikan.

Persitiwa bermula saat korban Aqilatunnisa Prisca Herlan diculik dari kontrakan pada Selasa (17/9/2024).

Kemudian, orangtua korban melaporkan kejadian itu di Mapolres Cilegon.

Para tersangka bahkan sempat mengantar ibu korban untuk membuat laporan orang hilang ke Mapolres Cilegon.

Awalnya tersangka Saenah dan Rahmi sakit hati ditagih hutang oleh orangtua korban.

Kemudian kedua tersangka Saenah dan Rahmi meminta bantuan Emi dengan iming-iming uang Rp50 juta untuk menghabisi nyawa korban.

Ketiganya (Rahmi, Emi, Saenah) kemudian menculik korban dari rumahnya menuju sebuah gudang. Para tersangka menutup mulut korban menggunakan lakban.

Emi yang dijanjikan uang Rp 50 juta kemudian nekat menduduki wajah korban serta memukul korban menggunakan sockbreker ke arah punggung hingga tewas.

Setelah memastikan korban tewas, tersangka Saenah memasukan mayat korban ke dalam tas untuk dibuang.

Para tersangka membuang handphone korban di sungai daerah Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.

Selanjutnya, untuk menghapus jejak kejahatan, tersangka Rahmi dan Saenah membawa jasad korban menggunakan motor Jupiter MX menuju pantai Cihara, Kabupaten Lebak.

Setelah sampai di Lebak, kedua tersangka meminta tolong tersangka Yayan dan Ujang untuk membuang mayat korban. Keduanya pun diberikan uang Rp100 ribu.

Kemudian Yayan dan Ujang mengendarai motor beat dan membuang mayat korban di sekitar jembatan Cihara.

Lalu, tas yang digunakan untuk membungkus mayat korban dibakar beserta lakban dan sendal milik korban.

Untuk menghilangkan kecurigaan, tersangka Rahmi, Saehan dan Emi sempat memesan taksi online untuk mengalihkan perhatian ibu korban dengan cara mengantar ke kantor polisi untuk membuat laporan.

Emi bernasib soal, sudah terlanjur membunuh korban dengan sadis, malah uang Rp 50 juta yang dijanjikan Rahmi dan Saehan tak kunjung diberikan. Ia pun tertipu janji palsu Rahmi.

Peran 5 tersangka:

Otaknya: 

Rahmi dan Saenah, sakit hati ditagih hutang Rp 150 juta oleh orangtua korban.

Eksekutor: 

Emi, dijanjikan Rp 50 juta.

Membantu membuang jenazah: 

Yayan dan Ujang, diberikan upah Rp 100 ribu oleh Rahmi dan Saenah.

Diberitakan sebelumnya, mayat anak perempuan yang diperkirakan berusia 5 tahun ditemukan tergeletak di atas bebatuan pinggir pantai dan mengenakan kaus berwarna biru toska bergambar karakter Disney, Daisy Duck.

Mayat bocah tersebut mengenakan celana panjang berwarna biru bergambar Winny The Pooh di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Kamis (19/9/2024).

Terdapat persamaan ciri-ciri antara mayat yang ditemukan dengan ciri bocah perempuan yang hilang di Kota Cilegon beberapa waktu lalu.

Bocah itu adalah Aqilatunnisa Prisca Herlan, warga Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten dinyatakan hilang saat berada di rumahnya sejak Selasa (17/9/2024) siang.

Aqilatunnisa hilang di dalam rumah usai ditinggal sang ibu sebentar yang pergi menjemput sang ayah yang berada tidak jauh dari kediaman mereka di Kota Cilegon.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved