Deli Serdang Terkini
Terbukti Korupsi, Mantan Kepala BPBD Deli Serdang dan Bendaharanya Divonis 1,5 Tahun
Kasus korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang akhirnya berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Kasus korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang akhirnya berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Dua orang terdakwa yakni mantan Kepala BPBD, Amos F Karo Karo dan mantan Bendahara, Era Rahmawati (36) resmi berstatus terpidana.
Hal ini setelah keduanya tidak berani mengajukan upaya hukum banding setelah divonis di Pengadilan Tipikor Medan.
Pihak kejari Deli Serdang mengatakan kalau keduanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Mereka terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya negara pun mengalami kerugian Rp.856.538.804.
"Iya perkaranya sudah inkrah sekarang. Sidang vonisnya 11 September lalu. Karena tidak mengajukan banding makanya sekarang sudah inkrah," ujar Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, Senin (23/9/2024).
Boy merincikan kalau dua terpidana itu juga dikenakan denda 50 juta dengan hukuman pengganti 2 bulan penjara. Disebut kalau vonis yang dijatuhkan kepada Amos dan Era sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang. Saat ini tinggal proses eksekusi yang akan dilakukan meskipun keduanya sudah berada di dalam tahanan.
" Sidang agenda tuntutannya dibacakan pada 15 Agustus lalu. Vonis dengan tuntutan, conform. Perbuatannya melanggar pasal 3 (undang-undang tindak pidana korupsi). Mereka (dua terpidana) sekarang berada di Lapas Tanjung Gusta," kata Boy Amali.
Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar yang dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui vonis yang dijatuhi kepada Amos dan Era. Disebut dalam hal ini Pemkab akan tetap bekerja secara profesional. Untuk selanjutnya proses pemberhentian keduanya juga akan diproses.
"Iya sudah dengar kita vonisnya. Cuma kalau sekarang sudah inkrah belum tau, sudah ya?. Kita tunggu sajalah penetapan eksekusi dari Kejaksaan, nantikan ada itu. Selain itu nanti kan ada dari Pengadilan kalau kasusnya sudah inkrah. Sesuai PP 94 dan UU ASN ya diberhentikan nanti. Kalau penyalahgunaan jabatan diberhentikan," kata Muslih.
Dari catatan www.tribun-medan.com kasus dugaan korupsi di BPBD Deli Serdang ini bergulir sejak Januari 2024. Awal mulanya karena Amos melakukan pemecatan sepihak terhadap beberapa orang tenaga honorer. Setelah melakukan aksi protes dan demo di kantor Bupati Deli Serdang mereka yang dipecat juga membuat laporan soal adanya dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Setelah dilakukan penyelidikan kasus pun kemudian naik ke tingkat penyidikan tidak lama kemudian. Baru setelah menjalani pemeriksaan Amos dan Era pun ditahan pada 23 April 2024. Penahanannya ini bersamaan dengan pengangkatan dan pelantikan Wiriya Alrahman sebagai Pj Bupati Deli Serdang.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Sudah Dipecat DKPP, Proses PAW Komisioner Bawaslu Deli Serdang Belum Bisa Dilakukan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
4 Pembunuh Remaja di Deli Serdang Ditangkap, Keluarga Sebut Satu Pelaku Sempat Datang ke Rumah Duka |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan ASN Pemkab Deli Serdang dan Pemilik Lahan sebagai Tersangka Pembakaran Maling Ubi |
![]() |
---|
Pemkab Deli Serdang Terus Seser Perusahan yang Tak punya Izin PBG, Sudah ada yang Disegel |
![]() |
---|
Meriahkan HUT RI, Mulai dari Staf hingga Pemilik Kantin DPRD Deli Serdang Ikuti Lomba Karaoke |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.