186 WBP Lapas Narkotika Langkat Jalani Sidang TPP
Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada 186 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada 186 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sidang TPP adalah sidang penentuan usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB) atau asimilasi, dengan terpenuhinya persyaratan baik administrasi maupun substansi, Selasa (24/09/2024).
Berlangsung di Ruang Kunjungan TPP dihadiri oleh pejabat struktural, antara lain KA KPLP, Kasi Adm Kamtib, Kasi Giatja beserta jajaran dan beberapa staf dari bidang Registrasi, Kamtib, dan pengamanan.
Kepala Lapas Narkotika Langkat, Fauzi Harahap, menegaskan bahwa Sidang TPP adalah komponen penting dalam program pembinaan dan pemenuhan hak integrasi WBP.
"Sidang ini didasarkan pada keputusan bersama yang objektif, tanpa kepentingan pribadi. Saya berharap sidang ini dilaksanakan dengan jujur, transparan, dan objektif agar hasilnya dapat diterima dengan baik oleh semua pihak," pesan Fauzi.
"Dari anggota sidang TPP, sudah menyetujui WBP yang ikut Sidang TPP untuk dilanjutkan proses pengusulan PB sebanyak 44 orang, 142 tamping yang terdiri dari 5 pemuka ddan 137 pekerja. Penting kami sampaikan ini adalah langkah awal dari proses yang masih panjang jika dalam perjalanan nanti setelah sidang ini sampai dengan proses terbitnya SK PB keluar itu melakukan tindak pelanggaran maka siap untuk dibatalkan," tutupnya.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Horas Siregar ingin Warga Binaan yang diusulkan untuk mendapatkan hak reintegrasi ini adalah benar-benar yang siap untuk pulang.
"Mereka yang diusulkan untuk mendapatkan hak reintegrasi ini adalah benar-benar yang siap untuk kembali ke masyarakat. Artinya siap untuk pulang adalah Mereka benar-benar siap untuk menjalankan kewajiban mereka di sini bisa berbuat baik, mengikuti program pembinaan dengan tertib dan dengan harapan nanti ketika mereka di luar bertemu dengan keluarganya tidak mengulangi lagi pidana" jelas Kasi Binadik.
(*)
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara
Kemenkumham
Kemenkumham Sumut
Kanwil Kemenkumham Sumut
Lapas Narkotika Langkat
Rapidin Simbolon Pertanyakan Sikap Kemenkumham Jadi Penjamin Tersangka Perusakan Rumah Retret |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Anom Wibowo, Wakapolda Kepri yang Sempat Jabat Direktur Intelijen Kemenkumham |
![]() |
---|
Profil Tri Cahyaningsih, Buruh Pabrik Peraih Nilai Tertinggi CPNS Digagalkan Karena Tinggi Badan |
![]() |
---|
STATEMENT Kabid HAM Flora Nainggolan Usai Tinjau Rumah Darma Ambarita yang Terisolasi di Samosir |
![]() |
---|
Rapidin Bawa Televisi ke Lapas Pangururan: Hak Informasi dan Hiburan Tetap Ada di Balik Jeruji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.