Berita Medan

Terbukti Bunuh Pengendara Motor di Medan Denai, 3 Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara

Adapun ketiga terdakwa yakni, Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M. Irfan, dan Ichal Aditya als Ichal.

|
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Ketiga terdakwa yang merupakan anggota geng motor dihadirkan saat sidang vonis di ruang Cakra VI PN Medan. Dimana, ketiga terdakwa ini divonis 12 tahun penjara setelah membunuh pengendara sepeda motor di Jalan Datuk Kabu, Kecamatan Medan Denai, pada Januari 2024 silam. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Tiga orang anggota geng motor yang membunuh seorang pengendara sepeda motor bernama Muhammad Andika, telah menjalani sidang vonis.

Adapun ketiga terdakwa yakni, Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M. Irfan, dan Ichal Aditya als Ichal.

Ketiganya menjalani sidang vonis di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (24/9/2024) kemarin.

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Firza Andriansyah. 

Dalam sidang vonis tersebut ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Chandra Syam alias Baim, terdakwa M. Irfan, dan terdakwa Ichal Aditya alias Ichal, dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata majelis hakim Firza Andriansyah.

Hakim juga membeberkan, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa yakni telah mengakibatkan korban bernama Muhammad Andika meninggal dunia dan korban M Rinaldi mengalami luka. 

Lalu, hal-hal yang meringankan para terdakwa yakni mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban.

Setelah membacakan vonis, Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para terdakwa untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Vonis ini serupa dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun. 

Jaksa pun menilai perbuatan ketiganya telah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Dalam dakwaan dijelaskan, bahwa perkara ini terjadi di Jalan Datuk Kabu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kamis (4/1/2024) sekira pukul 02.30 WIB lalu.

Saat itu, para terdakwa bersama Bernat Pasaribu, Ricardo, Satria Wibowo, Satria Ompong, Wira, Febri Tio, Baim, Andre Ansyah (belum tertangkap) yang jumlahnya kurang lebih 40 orang mengendarai sepeda motor kurang lebih sebanyak 18 unit yang terdiri dari beberapa grup geng motor.

Di antara geng motor yang tergabung tersebut, yakni Susah Senang Bersama (Sena), Simple-Simple Brother Team (S2B) dannParkiran Uwak (Parwak).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved