Berita Medan
Terbukti Bunuh Pengendara Motor di Medan Denai, 3 Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara
Adapun ketiga terdakwa yakni, Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M. Irfan, dan Ichal Aditya als Ichal.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Tiga orang anggota geng motor yang membunuh seorang pengendara sepeda motor bernama Muhammad Andika, telah menjalani sidang vonis.
Adapun ketiga terdakwa yakni, Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M. Irfan, dan Ichal Aditya als Ichal.
Ketiganya menjalani sidang vonis di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (24/9/2024) kemarin.
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Firza Andriansyah.
Dalam sidang vonis tersebut ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Chandra Syam alias Baim, terdakwa M. Irfan, dan terdakwa Ichal Aditya alias Ichal, dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata majelis hakim Firza Andriansyah.
Hakim juga membeberkan, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa yakni telah mengakibatkan korban bernama Muhammad Andika meninggal dunia dan korban M Rinaldi mengalami luka.
Lalu, hal-hal yang meringankan para terdakwa yakni mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban.
Setelah membacakan vonis, Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para terdakwa untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Vonis ini serupa dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Jaksa pun menilai perbuatan ketiganya telah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Dalam dakwaan dijelaskan, bahwa perkara ini terjadi di Jalan Datuk Kabu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kamis (4/1/2024) sekira pukul 02.30 WIB lalu.
Saat itu, para terdakwa bersama Bernat Pasaribu, Ricardo, Satria Wibowo, Satria Ompong, Wira, Febri Tio, Baim, Andre Ansyah (belum tertangkap) yang jumlahnya kurang lebih 40 orang mengendarai sepeda motor kurang lebih sebanyak 18 unit yang terdiri dari beberapa grup geng motor.
Di antara geng motor yang tergabung tersebut, yakni Susah Senang Bersama (Sena), Simple-Simple Brother Team (S2B) dannParkiran Uwak (Parwak).
| Duka di Dermaga 103 Belawan, Nelayan Tewas Tenggelam di Tengah Aktivitas Bongkar Muat |
|
|---|
| 18 Titik Pengalihan Arus Lalu Lintas di Medan Jelang Mayday, Berlaku Mulai Besok |
|
|---|
| Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Pelaku Penganiayaan Berujung Maut dalam 4 Jam |
|
|---|
| Polrestabes Medan Amankan Kasir dan Pemain di Lokasi Judi di Tuntungan |
|
|---|
| Beraksi Belasan Kali, Satreskrim Polrestabes Medan Lumpuhkan Residivis Curanmor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketiga-terdakwa-yang-merupakan-anggota-geng-motor-dihadirkan.jpg)