News Video

TERBUKTI KORUPSI SUAP, Erik Ritonga Divonis 6 Tahun dan Rudi Syaputra Divonis 5,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Terdakwa kasus korupsi Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/9/2024) sore.

Sidang tersebut berlangsung di ruang Cakra II, dan diketuai oleh majelis hakim As'ad Rahim.

Atas perbuatannya, Erik Astrada Ritonga divonis enam tahun penjara.

Erik dinyatakan bersalah, karena terlibat melakukan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor.

Terdakwa menerima uang sebesar Rp 3.885.000.000 dari Rp 4.985.000.000.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," kata majelis hakim As'ad Rahim, sambil mengetuk palu sidang.

Selain itu, majelis hakim juga memvonis Erik untuk agar tidak mencalonkan diri sendiri Legislatif.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai DPR RI, DPRD Prov, dan DPRD Kabupaten/Kota selama tiga tahun, setelah terdakwa selesai menjalani hukuman," sebutnya.

Selain divonis penjara, Erik juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 368,2 juta, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama sebulan (paling lama) setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," sebutnya.

"Maka harta bendanya akan disita oleh jaksa yang menyanggupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tak punya harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," sambung hakim.

Selain itu juga, majelis hakim juga memvonis Erik untuk agar tidak mencalonkan diri sendiri Legislatif.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai DPR RI, DPRD Prov, dan DPRD Kabupaten/Kota selama tiga tahun, setelah terdakwa selesai menjalani hukuman," katanya.

Sementara itu, Rudi Syaputra yang juga turut terlibat dalam perkara korupsi ini juga menjalani sidang vonis.

Mantan Anggota DPRD Labuhanbatu, itu dinyatakan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved