News Video

TERBUKTI KORUPSI SUAP, Erik Ritonga Divonis 6 Tahun dan Rudi Syaputra Divonis 5,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan

Editor: Fariz

Terdakwa Rudi Syaputra menerima keuntungan sebesar Rp 1.100.000.000 dari Rp 4.985.000.000. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan," kata majelis hakim As'ad.

Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.558.200.000," sebutnya.

"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama satu bulan, setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,"

"Maka harta bendanya dapat di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," sambung majelis hakim.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa, Terdakwa Rudi Syaputra tetap berada di dalam tahanan dan vonisnya akan dikurangi oleh masa tahanan selama proses hukum.

(cr11/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved