Kasus Korupsi
Terungkap Besaran Uang Korupsi ke Oknum Perwira Polres Labuhanbatu di Sidang Kasus Erik Adtrada
Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga dan mantan anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra, telah divonis atas kasus korupsi.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga dan mantan anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra, telah divonis atas kasus korupsi.
Kedua terdakwa ini divonis berbeda-beda. Erik divonis penjara selama enam tahun, sedangkan Rudi divonis penjara selama 5,5 tahun.
Selain itu, keduanya juga dikenakan denda masing-masing Rp 300 juta dan diminta mengembalikan uang hasil korupsi yang telah digunakan.
Adapun total dari uang korupsi tersebut berjumlah Rp 4.985.000.000 yang berasal dari sejumlah kontrakan.
Baca juga: MOTOGP: Jadwal MotoGP Mandalika Lombok, Klasemen MotoGP Posisi Jorge Martin Rawan Disalip Bagnaia
Dalam kasus suap itu, Erik menerima uang Rp 3.885.000.000.
Sedangkan Rudi menerima uang Rp 1.100.000.000.
Menurut ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tito Zailani, vonis penjara terhadap kedua terdakwa koruptor tersebut telah sesuai dengan tuntutan mereka.
"Kami ucapkan terimakasih, penghargaan kami kepada majelis hakim yang dengan bijak membuat lancar persidangan ini sampai dengan putusan," kata Tito kepada Tribun-medan, Rabu (25/9/2024).
"Kemudian terkait dengan putusan terdakwa Erik dan Rudi itu, nanti hasilnya akan kita laporkan dulu ke pimpinan nanti akan ditentukan apakah, menerima putusan itu atau kita mengajukan upaya hukum," sambungnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa tersebut harus mengembalikan uang yang telah diterima.
Namun, saat putusan yang dibacakan oleh majelis hakim As'ad Rahim, kedua terdakwa hanya diminta denda sebesar Rp 300 juta.
"Uang Rp 300 itu kalau kita lihat dari pertimbangannya, adalah akumulasi dari pengurangan dari harta yang sudah disita oleh KPK, jadi sisanya dibayarkan Rp 300," ucapnya.
"Karena sebagian ada yang sudah di rampas (harta Terdakwa), nanti akan dikurangkan dari situ, sisanya Rp 300 tadi adalah yang dibayarkan," tambah Tito.
Dalam persidangan kasus korupsi itu, sejumlah fakta pun muncul.
Salah satunya yakni ada aliran uang ke Polres Labuhanbatu.
Uang tersebut diberikan kepada Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon sebesar Rp 100 juta.
Kata Tito, fakta persidangan ini juga telah dilaporkan kepada pihak penyidik untuk dilakukan penyelidikan.
"Kita sudah laporkan semua fakta yang terungkap di Persidangan, nanti tinggal penyidik yang akan menindaklanjuti ini," katanya.
"Semua sudah kita tindaklanjuti, sudah kita sampaikan fakta persidangan nya kepada penyidik, nanti mereka mungkin yang akan mengembangkan atau tidak nya tergantung mereka," lanjutnya.
Ia juga membeberkan, bahwa dari pengakuan Terdakwa Erik uang yang diberikannya kepada oknum polisi tersebut bersumber dari dana pribadi dan diperuntukkan untuk keamanan dan biaya operasional Polres Labuhanbatu.
"Kemarin kan istilahnya fakta yang berkembang di persidangan itu, permintaan terhadap Erik, dan Erik kemudian memerintahkan Rudi untuk membayar uang kepada Polres, faktanya seperti itu," ungkapnya.
Baca juga: LINK Live Streaming Barcelona vs Getafe Skor 1-0 Sedang Berlangsung, Link Live Barcelona vs Getafe
"Nah kalau kemarin keterangan dari pak Erik itu berasal dari uang pribadi, kita tidak mengejar ke sana, itu berasal dari uang tindak pidana atau apapun,"
"Karena alasan mereka untuk operasional, tapi ada juga fakta yang menyatakan adalah untuk para penegak hukum di sana. Tapi kita digali, sebagian uang pribadi itu berasal dari uang proyek," sambungnya.
Tito juga menyampaikan bahwa, dari fakta persidangan yang ada tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi tersebut.
"Kita sudah sampaikan ke penyidik perkembangan penyidikan, perkembangannya seperti apa untuk ditindaklanjuti atau tidak ya itu terserah mereka (penyidik)," pungkasnya.
(cr11/www.tribun-medan.com).
Baca juga: MOTOGP: Jadwal MotoGP Mandalika Lombok, Klasemen MotoGP Posisi Jorge Martin Rawan Disalip Bagnaia
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.