TRIBUN WIKI
Profil Ema Sumarna, Eks Sekda Kota Bandung yang Kini Dipenjarakan KPK
Ema Sumarna adalah mantan Sekda Kota Bandung. Ia lahir di Sumedang, Jawa Barat 7 Desember 1966. Sumarna ditahan KPK karena terima gratifikasi
TRIBUN-MEDAN.COM,- Ema Sumarna, mantan Sekda Kota Bandung dipenjarakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ema Sumarna ditahan bersama tiga orang lainnya dalam perkara dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Adapun tiga tersangka lain yang ikut dipenjarakan KPK bersama Ema Sumarna diantaranya Achmad Nugraha (PDIP), Ferry Cahyadi Rismafury (Gerindra), dan Riantono (PDIP).
Ketiganya merupakan Anggota DPRD Kota Bandung.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika bersama Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menghadirkan empat tersangka baru tersebut.
Baca juga: Profil Rahmad Handoyo, Lolos DPR RI Tapi tak Jadi Dilantik Karena Diberhentikan PDIP
Asep Guntur menjelaskan, penyidik melakukan penahanan pada empat tersangka tersebut dalam perkara pengembangan OTT Wali Kota Bandung.
"Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji pekerjaan serta pengadaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung 2020-2023, serta penerimaan lainnya sesuai fungsi dan kewenangannya," ujar Asep saat konferensi pers, Kamis (26/9/2024).
Asep mengatakan, peran Ema Sumarna dalam kasus ini ialah menerima suap senilai Rp 1 miliar.
Peran sama juga terjadi pada tiga anggota DPRD yang menerima Rp 1 miliar, dan mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan dinas di Kota Bandung.
"Untuk kebutuhan penyidikan, para tersangka ini akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama mulai 26 September sampai 15 Oktober 2024 di rutan cabang KPK," ujar Asep.
Selain itu, lanjutnya, penetapan keempat tersangka ini semuanya tindaklanjut adanya fakta-fakta baru dalam proses penyidikan dan persidangan dari tersangka Yana Mulyana dkk.
Asep menegaskan, tersangka Ema Sumarna menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dinas lain secara rutin dari 2020-2024.
Baca juga: Profil Brigjen TNI Dany Rakca Andalasawan, Pria Kelahiran Medan yang Jabat Danpuslatpur Kodiklatad
"ES (Ema Sumarna) ini selaku Ketua TAPD dengan kewenangannya membantu mempermudah tambahan anggaran dalam pembahasan APBD perubahan 2022 pada Dishub untuk kepentingan DPRD agar dapat mengerjakan pokok pikiran-pokok pikiran melalui penyedia yang bersumber anggaran Dishub hasil ketok palu perubahan 2022," ujarnya.
Kemudian, tersangka Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury menerima manfaat mendapatkan gratifikasi dan pekerjaan-pekerjaan dari dinas di Kota Bandung.
"Yang kami dapatkan dari keterlibatan para tersangka ini masih dalam proyek pengadaan CCTV program Bandung Smart City. Jadi, kami masih berfokus untuk pasal-pasal pokok, yakni pasal suap dan gratifikasi. Ke depannya, jika ditemukan bukti kuat hasil tindak pidana korupsi dialihkan dan diubah bentuk, maka bisa masuk ke ranah tindak pidana pencucian uang," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.