TRIBUN WIKI

Profil Ema Sumarna, Eks Sekda Kota Bandung yang Kini Dipenjarakan KPK

Ema Sumarna adalah mantan Sekda Kota Bandung. Ia lahir di Sumedang, Jawa Barat 7 Desember 1966. Sumarna ditahan KPK karena terima gratifikasi

Editor: Array A Argus
Dok Prokopim Kota Bandung
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mendapatkan panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut kasus suap Yana Mulyana terkait proyek Bandung Smart City. 

- Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (2011)

- Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (2014)

- Kepala Dinas Pelayanan Pajak (2016)

- Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (2017).

Terjerat Kasus Korupsi CCTV

Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna jadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran CCTV. 

Ia memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Sekda Kota Bandung.

Ema Sumarna memilih irit bicara seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus suap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Ema Sumarna yang memakai batik kelir kuning didampingi seorang ajudan dan pengacara.

Baca juga: Profil Agung Nugroho, Mantan Pebalap Maju Calon Wali Kota Pekanbaru, Segini Hartanya

“Ke pengacara, cukup. Mohon doanya, mohon doanya,” ucap Ema seraya berjalan menuju halaman depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024) sore.

Hari ini Ema diperiksa bersama dua anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.

Kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara, yang mendampingi kliennya, memastikan bahwa Ema telah berstatus sebagai tersangka.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima Ema Sumarna sejak 5 Maret 2024.

"(Terima SPDP) tanggal 5 Maret 2024, iya (status tersangka Ema Sumarna)," ucapnya.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved