Pilkada 2024
Bawaslu Karo Minta Klarifikasi Bupati dan KPUD soal Sambutan Cory yang Diduga Berpihak ke Paslon
Bawaslu Karo masih terus memproses laporan yang masuk terkait dugaan adanya keberpihakan Bupati Karo Cory br Sebayang dalam Pilkada.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, hingga saat ini diketahui masih terus memproses laporan yang masuk terkait dugaan adanya keberpihakan Bupati Karo Cory br Sebayang dalam Pilkada 2024.
Informasi yang didapat dari Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Gemar Tarigan, pihaknya telah memanggil dua pihak untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Dirinya menjelaskan, kedua pihak yang dipanggil ialah Cory sendiri yang dalam laporan ini berstatus sebagai terlapor.
Selain itu, Bawaslu Karo juga telah memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo Rendra Gaulle Ginting.
"Tentunya menindaklanjuti laporan ini, kita panggil pihak-pihak yang berwewenang untuk dimintai klarifikasi. Seperti Bupati yang kita panggil pada Senin kemarin dan juga Ketua KPUD Karo juga kita mintai keterangan di hari Selasa kemarin," ujar Gemar, Rabu (2/10/2024).
Ketika ditanya perihal apa saja materi yang ditanyakan kepada kedua pihak yang dipanggil secara berbeda ini, Gemar menjelaskan untuk Cory pihaknya lebih berfokus pada pertanyaan apa maksud dan tujuan dari Cory dalam sambutannya kemarin.
Diketahui, kasus ini bermula dari ucapan Cory yang mengundang berbagai perspektif saat proses pengundian nomor urut Paslon Pilkada beberapa waktu lalu.
"Tentunya kita mintai klarifikasinya, kenapa dia berbicara seperti itu. Karena dari pidatonya kemarin, membuat banyak perspektif di masyarakat hingga," ucapnya.
Dari hasil klarifikasi kemarin, Gemar menjelaskan Cory mengungkapkan jika dirinya tak sengaja mengutarakan statemen yang membuatnya seolah berpihak kepada salah satu Paslon. Dirinya juga mengaku, saat itu ia ingin meneruskan pidatonya namun karena suasana sudah cukup riuh sehingga ia tak lagi sempat untuk menyambung ucapannya.
"Lagian kemarin kan Bupati langsung klarifikasi dan minta maaf memang. Tapi karena sudah masuk ranah pelaporan, harus kita tindaklanjuti. Dan ini akan menjadi bahan pembahasan kita nanti," katanya.
Sementara, untuk Ketua KPUD Karo sendiri dikatakan Gemar pihaknya ingin meminta klarifikasi kapasitas Cory memberikan pidato saat pengundian nomor urut.
Selain itu, pihaknya juga meminta klarifikasi apakah KPUD Karo memang memberikan ruang kepada Bupati untuk sambutan.
"Kalau klarifikasi dari KPUD, untuk di jadwal itu tidak ada. Tapi ajudannya bertanya, karena memang itu masih belum masa kampanye, dan kapasitasnya sebagai kepala daerah, maka KPUD memberikan kesempatan kepada Bupati untuk memberikan sambutan," ucapnya.
Lebih lanjut, Gemar menjelaskan hasil dari klarifikasi ini nantinya akan dibawa ke rapat pleno secara internal oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dimana, rapat oleh tim yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan kepolisian ini akan menentukan bagaimana langkah yang akan diambil selanjutnya.
"Nanti akan kita plenokan dulu bersama tim Gakkumdu. Setelah pleno, baru kita dapatkan hasil bagaimana selanjutnya. Apakah ini memenuhi pelanggaran dan bisa dilanjutkan, atau tidak memenuhi syarat," pungkasnya.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.